Mohon tunggu...
Satrio YogaPratama
Satrio YogaPratama Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Mercubuana

42321010086 - Dosen pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Desain Komunikasi Visual

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K11: Penggunaan Model Panopticon Bentham untuk Pendisiplinan dan Hukuman

11 November 2022   03:21 Diperbarui: 11 November 2022   03:29 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penjara sebagai total institutions mengendalikan narapidana buat menjajaki norma yang berlaku di penjara. Panopticon yang terdapat membuat narapidana merasa dipantau supaya disiplin dengan aturan- aturan yang terdapat sehingga tidak mencuat kekacauan( chaos). 

Perihal demikian membuat narapidana terletak dalam posisi yang subordinat, dibawah kendali serta kuasa sipir penjara. Perihal demikianlah yang jadi latar balik riset ini, panopticon di Liponsos Keputih Surabaya di masa modern ini telah tidak lagi berbentuk panopticon konvensional semacam yang dibentuk oleh Bentham serta diteorikan oleh Foucault, tetapi berbentuk panopticon modern ialah Kamera pengaman( Closed Circuit Television).

Petugas Liponsos merepresentasikan sebagai wakil Negeri sebab diberi wewenang buat membina, mengendalikan serta mengawasi penunggu Liponsos. Tetapi kenyataan di lapangan yang terjalin merupakan dalam ikatan antara petugas Liponsos Keputih dengan penunggu Liponsos ada dominasi dalam kedekatan kuasa, sehingga sebagian penunggu Liponsos berlagak memberontak, walaupun terdapat pula penunggu yang patuh terhadap ketentuan yang terdapat.

Topik- topik riset bertemakan kekuasaan, keadilan sosial, serta yang menuju pada isu- isu rakyat kecil tidak sering menemukan atensi, serta tidak sering dicoba di masa berkembangnya isu- isu ekonomi. 

Periset mengambil topik ini dengan tujuan mengangkut kembali tenggelamnya atensi buat kelompok warga yang kurang beruntung( disadvantaged groups) semacam PMKS yang terletak di Liponsos. 

Kelompok warga semacam mereka dikira publik serta pemerintah memperparah citra Negeri sebab menampilkan buruknya kesejahteraan sosial. Sehingga dibuatlah lembaga- lembaga pemasyarakatan yang diperuntukan buat" menormalkan" para PMKS jadi individu- individu yang diharapkan warga.

Foucault tentang Panopticon 

Panopticon yang terletak di bangunan penjara diinterpretasi oleh Paul Michel Foucault. Pemikir hebat dari Poitiers Perancis ini menyangka kalau bukan semacam kekuasaan monarki, kekuasaan panopticon mempunyai ukuran yang berbeda. Tiap orang mempunyai kuasa. Kuasa merupakan hak tiap orang yang berhak memilikinya. Begitulah asumsi bawah Foucault. 

Dia mengkritisi bangunan Panopticon yang pada mulanya seseorang filsuf Inggris bernama Bentham mengajukan sesuatu model arsitektur yang termotivasi dari kakaknya buat penerapan disiplin di area penjara yang dinamakan panopticon.

Bangunan panopticon ialah bangunan besar, berupa melingkar dengan banyak kamar di selama tepi lingkarannya serta di tengah- tengahnya ada tower pengawas. Tiap kamar yang ada di selama bundaran tepi bangunan mempunyai 2 jendela, satu menghadap ke pusat tower yang membolehkan terdapatnya pemantauan langsung dari tower serta satu lagi berperan sebagai' penerus' sinar dari sel yang satu ke sel yang lain.

Jadi bangunan panopticon semacam ini dimaksudkan buat menempatkan' pengawas' di tower pusat serta orang- orang yang diawasi( orang edan, orang sakit, terhukum, pekerja ataupun anak sekolah) pada sel- sel di selama keliling bangunan. Lewat mekanisme panopticon, pengawas bisa secara terus menerus memantau individu- individu yang terletak di dalam sel tanpa sempat bisa dilihat oleh mereka yang diawasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun