Mohon tunggu...
Trin Satrini
Trin Satrini Mohon Tunggu... Administrasi - sahaja

Suka-suka. Tetap responsibel.

Selanjutnya

Tutup

Money

Satuan Tugas (Satgas) Kemudahan Berusaha di Daerah

11 Februari 2020   17:01 Diperbarui: 11 Februari 2020   16:56 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Reformasi struktural dalam perekonomian telah didengungkan semenjak beberapa tahun yang lalu. Salah satu hasil nyata dari upaya tersebut adalah peningkatan kemudahan berusaha (EODB/ Ease of Doing Business) dan daya saing, dari tahun ke tahun.

Benarkah indeks di atas berefek positip dalam realisasi pembentukan investasi di Indonesia?

Sejatinya, tugas di atas bukan hanya dibebankan pada pundak Pemerintah Pusat semata, tetapi juga menjadi amanah Pemerintah Daerah. Di antaranya sebgai berikut:

1. Pimpinan daerah dan aparatnya berinonvasi untuk memfasilitasi investor

2. Regulasi Perda (Peraturan Darerah) hendaknya tidak berdampak menghambat investasi

3. Membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemudahan Berusaha  (tahun 2018)

Satgas dibentuk untuk mengawal investasi, baik di tingkat Propinsi maupun tingkat Kabupaten/ Kota

 

Tujuannya:

- Izin tidak berbelit

- Waktu kepengurusan izin investasi tidaklah memakan waktu yang panjang


Kendala:

1. Ada persoalan di tingkat daerah yang harus diatasi bersama dengan Pemerintah Pusat

2. Kordinasi yang terkait egoisme antara Kementerian

3. Keterbatasan lintas sektoral. 

Contohnya, izin investasi di sektor pertanian yang tentunya berbeda antara sektor pertanian, sektor industri, sektor pariwisata, maupun sektor kelistrikan.

Jika semua berjalan lancar, tentu prestasi Pemerintah akan tercermin dari realisasi investasi yang meningkat persentase pertumbuhannya, baik di tingkat daerah, maupun pusat.

Sumber:

1

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun