Reformasi struktural dalam perekonomian telah didengungkan semenjak beberapa tahun yang lalu. Salah satu hasil nyata dari upaya tersebut adalah peningkatan kemudahan berusaha (EODB/ Ease of Doing Business) dan daya saing, dari tahun ke tahun.
Benarkah indeks di atas berefek positip dalam realisasi pembentukan investasi di Indonesia?
Sejatinya, tugas di atas bukan hanya dibebankan pada pundak Pemerintah Pusat semata, tetapi juga menjadi amanah Pemerintah Daerah. Di antaranya sebgai berikut:
1. Pimpinan daerah dan aparatnya berinonvasi untuk memfasilitasi investor
2. Regulasi Perda (Peraturan Darerah) hendaknya tidak berdampak menghambat investasi
3. Membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemudahan Berusaha  (tahun 2018)
Satgas dibentuk untuk mengawal investasi, baik di tingkat Propinsi maupun tingkat Kabupaten/ Kota
Â
Tujuannya:
- Izin tidak berbelit
- Waktu kepengurusan izin investasi tidaklah memakan waktu yang panjang
Kendala:
1. Ada persoalan di tingkat daerah yang harus diatasi bersama dengan Pemerintah Pusat
2. Kordinasi yang terkait egoisme antara Kementerian
3. Keterbatasan lintas sektoral.Â
Contohnya, izin investasi di sektor pertanian yang tentunya berbeda antara sektor pertanian, sektor industri, sektor pariwisata, maupun sektor kelistrikan.
Jika semua berjalan lancar, tentu prestasi Pemerintah akan tercermin dari realisasi investasi yang meningkat persentase pertumbuhannya, baik di tingkat daerah, maupun pusat.
Sumber:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H