Mohon tunggu...
satria adiwisesa
satria adiwisesa Mohon Tunggu... Penulis - mahasiswa UNESA

mahasiswa manajemen pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pemenuhan Sarana dan Prasarana di Indonesia

24 April 2020   16:00 Diperbarui: 24 April 2020   16:43 1269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut BSNP (Badan Standard Nasional Pendidikan) pemenuhan sarana dan prasarana di Indonesia sendiri diatur dalam ;

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah  Luar Biasa.

BSNP juga menegaskan bahwa satuan pendidikan wajib memiliki sarana berupa perabotan, peralatan, media pendidikan atau pembelajaran, dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta pelengkapan lain yang diperlukan untuk mendukung proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Disebutkan juga bahwa satuan penyelenggara pendidikan wajib memiliki prasarana berupa lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Dari standard nasional pendidikan tersebut dapat disimpulkan bahwa setiap lembaga penyelenggara pendidikan harus dan wajib memenuhi standard standard yang telah disebutkan tadi guna memenuhi kebutuhan mendasar di selenggarakannya proses pembelajaran. 

Tanpa terpenuhinya kebutuhan minimal tersebut, maka proses belajar mengajar tidak akan berjalan lancar dan akan berakibat kepada tidak tercapainya tujuan pendidikan. Kurangnya sarana dan prasarana membuat peserta didik tidak nyaman dalam proses pembelajaran, pembelajaran yang disampaikan pun juga tidak akan diterima oleh peserta didik secara maksimal.

Kurangnya sarana pembelajaran juga menyebabkan tenaga pendidik kesulitan dalam menyampaikan materi kepada peserta didik, cara penyampaian yang terbatas juga menyebabkan peserta didik merasa bosan dalam menerima pembelajaran. Maka dari itu sudah semestinya pemenuhan dan perawatan sarana dan prasarana merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah atau sekolah saja. Peserta didik harus berperan aktif dalam menjaga sarana dan prasarana yang telah tersedia, tenaga pendidik juga diharapkan mampu menggunakan sarana dan prasarana yang tersedia secara maksimal.

Sayangnya, di Indonesia sendiri masih banyak lembaga penyelenggara pendidikan yang masih belum memenuhi standard minimal sarana dan prasarana pendidikan. Masalah ini merupakan masalah yang kerap terjadi pada daerah 3T, susahnya akses pada daerah 3T menyebabkan persebaran sarana dan prasarana di daerah tersebut menjadi terhambat. Ini merupakan tugas pemerintah dalam pemerataan sarana dan prasarana yang harus dipenuhi tidak terkecuali sekolah di daerah 3T.

Dikutip dari Liputan 6.com, menurut DAPODIK (Data Pokok Pendidikan) sekitar 70 persen sarana dan prasarana pendidikan di Indonesia dalam kondisi rusak dan memprihatinkan, sudah selayaknya permasalahan ini harus segera ditangani oleh pemerintah.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri menyampaikan bahwa dari 1,8 juta ruang kelas hanya sekitar 466 ribu saja yang baik dan 1,3 jutanya dalam keadaan rusak. Itu artinya hanya sekitar 70 persen sarana prasarana pendidikan yang layak. Beliau juga menjelaskan bahwa permasalahan Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu factor problematika yang terjadi dalam sarana dan prasarana. Ketidakmampuan dalam memanfaatkan dan merawat secara maksimal menentukan usia dari sarana dan prasarana yang ada, banyak sarana dan prasarana yang rusak karena tidak dimanfaatkan dan dirawat dengan baik.

Dalam propernas tahun 2000-2004 yang mengacu pada GBHN 1999 - 2004 poin pertama menyebutkan "Mengupayakan perluasan dan pemeraatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya Manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peninggakatan anggaran pendidikan secara berarti".

Dari Propernas tersebut ditekankan bahwa mengupayakan pemerataan perolehan pendidikan, hal ini juga berkaitan dengan pemerataan sarana dan prasarana yang ada. Sarana dan prasarana merupakan salah satu penunjang utama proses pembelajaran, tanpa pemenuhannya secara maksimal, maka pembelajaran tidak akan berjalan secara efisien dan efektif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun