"Pengelolaan TPA Burangkeng secara open dumping jelas merendahkan harkat martabat manusia, merusak alam dan merugikan warga sekitar serta jelas melanggar hukum," jelasnya.
Tentunya, terang Rasio Ridho, semua itu bertentangan dengan UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 81/2012, Keppres No. 97/2017 dan peraturan terkait. Bahkan, sampah harus diolah dari sumber dengan multi-teknologi dengan melibatkan masyarakat.
"Dalam konteks tersebut sangat jelas mengabaikan warga sekitar yang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat dan berkelanjutan," tambahnya.
"Hal ini juga telah melanggar Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 65 Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 33/1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia," ungkapnya.
Menyikapi kehadiran Menteri LH, Ketua Prabu Peduli Lingkungan Foundation Carsa Hamdani ikut angkat bicara.
"Sudah lama kami menyuarakan keresehan warga sekitar akibat pencemaran lingkungan hidup dan ancaman kesehatan yang berasal dari pengelolaan TPA Burangkeng yang semakin buruk," tuturnya.
"Berulangkali Prabu bersama warga melakukan demo, protes dan memberikan masukan secara lunak kepada Pemerintah dan DPRD Kabupaten Bekasi agar memperbaiki pengelolaan TPA Burangkeng. Namun, belum menunjukkan hasil yang baik," paparnya.
"Kami mendukung tindakan Menteri LH melakukan sidak dan melihat fakta yang sebenarnya, bahwa pengelola TPA Burangkeng benar-benar buruk," tegasnya.
"Dengan pemasangan papan segel pengawasan menunjukkan, bukti bahwa Menteri LH dan jajarannya sudah gerah, marah melihat kondisi buruk TPA Burangkeng," ucap Carsa.
"Kami akan terus menyoroti tata kelola TPA Burangkeng dan kami menunggu kelanjutan perbaikan tata kelola Burangkeng," pungkasnya.
(Red)