Mohon tunggu...
Wisnu Wicaksana
Wisnu Wicaksana Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Jurnalis Pilar ke 4 Demokrasi

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Sikapi Sidak Menteri LH ke TPA Burangkeng, Carsa Hamdani Angkat Bicara

2 Desember 2024   02:24 Diperbarui: 2 Desember 2024   02:29 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Carsa Hamdani Ketua Prabu PL, Sumber dokumen pribadi

Bekasi - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq lakukan Sidak ke TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Minggu, 1 Desember 2024.

Dalam sidak tersebut Menteri memasang papan peringatan yang bertuliskan "Peringatan Area Ini Dalam Pengawasan Pejabat Lingkungan Hidup "

Pemasangan papan peringatan bukti kemarahan Menteri LH terhadap tata kelola TPA Burangkeng.

Dalam kunjungannya Menteri didampingi Sekretaris Menteri LH/PBLH Rosa Vivien Ratnawati, Ditjen Penegakkan Hukum Rasio Ridho Sani, Ditjen PSLB3 Ade Palguna, Direktur Penanganan Sampah Novrizal Tahar dan sejumlah pejabat tinggi KLH/BPLH serta dihadiri Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi, Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait, anggota DPRD Kabupaten Bekasi Sarif Marhaendi, Kepala UPTD TPA Burangkeng, Ketua Prabu Peduli Lingkungan dan sejumlah aktivis.

"Secara fisik kita bersama merasakan bagaimana tekanan lingkungan dan sosial yang muncul disini (TPA Burangkeng). Sehingga yang saya dapat persepsikan sebenarnya ini sudah tidak mampu lagi menanggung beban fungsinya sebagai TPA," kata Hanif kepada awak media.

Selain itu, Hanif menegaskan, ada dua hal disini, pertama ada paksaan pemerintah yang mungkin akan direkomendasikan tim pengawasan lingkungan hidup yang kita harus taati bersama, karena berkonsekuensi pidana maupun perdata.

Kedua, penutupan dan penataan ulang itu harus dilakukan untuk memulihkan lingkungan yang sudah terdampak atau tercemar TPA Burangkeng berdasarkan kaidah-kaidah pelestarian lingkungan.

"Intinya TPA ini sudah dalam pengawasan kami. Kami me-review supaya kita saling ingat bahwa di dalam Undang-Undang 18 Tahun 2008," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, secara fisik sebenarnya akan saya tutup, tetapi saya perlu pendalaman. Ini sebenarnya sudah melanggar menimbulkan pencemaran banyak aspek.

Dikesempatannya, Ditjen Gakkum Rasio Ridho Sani menjelaskan, dampak buruk sampah TPA Burangkeng terhadap lingkungan hidup semakin berat, acaman kesehatan masyarakat dan merusak pencaharian petani sekitar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun