Mendengar hal tersebut Kapolsek Setu langsung memberikan solusi.
"Bilamana Bapak-bapak ingin membuat marka kejut, agar mengajukan Surat Pengajuan ke Dihub/LLAJ untuk nanti di laksanakan peninjauan, apakah perlu dipasang atau tidak marka kejut yang ada dipengajuan tersebut," pungkasnya.
Kegiatan Ngopi Kamtibmas di Pos Satkamling Polsek Setu Polres Metro Bekasi, berjalan dengan aman dan kondusif.
(Red)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!