"Semenjak bulan September 2023 para korban baru menyadari dengan banyaknya berita dimedia social jika bisnis yang diikuti adalah penipuan yang berkedok investasi dan ini dibuktikan dengan adanya kegagalan dalam penarikan dana serta situs website milik FEC tidak dapat diakses lagi dan akhirnya kegiatan perdagangan secara elektronik tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya yaitu tidak terdaftar sebagai PSE sehingga FEC harus menghentikan kegiatan usahanya," katanya.
"Untuk sementara penyidik di Polda Metro Jaya menerapkan pengenaan pasal 372 KUHP, 378 KUHP, Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," pungkasnya.
(**)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H