Mohon tunggu...
Wisnu Wicaksana
Wisnu Wicaksana Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Jurnalis Pilar ke 4 Demokrasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korban Rugi Rp. 8,8 Milyar, FEC Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

27 November 2023   20:33 Diperbarui: 27 November 2023   20:43 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Semenjak bulan September 2023 para korban baru menyadari dengan banyaknya berita dimedia social jika bisnis yang diikuti adalah penipuan yang berkedok investasi dan ini dibuktikan dengan adanya kegagalan dalam penarikan dana serta situs website milik FEC tidak dapat diakses lagi dan akhirnya kegiatan perdagangan secara elektronik tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya yaitu tidak terdaftar sebagai PSE sehingga FEC harus menghentikan kegiatan usahanya," katanya.

"Untuk sementara penyidik di Polda Metro Jaya menerapkan pengenaan pasal 372 KUHP, 378 KUHP, Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," pungkasnya.

(**)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun