Mohon tunggu...
Septian Satria Erlangga Putra
Septian Satria Erlangga Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Just Human

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Gerakan Filantropi Islam: Atasi Kesenjangan, Bangun Ketahanan Pangan

26 Agustus 2024   11:32 Diperbarui: 26 Agustus 2024   11:38 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siapa yang tak kenal dengan BAZNAS? Atau Dompet Dhuafa? Tahukah kalian bahwa kedua badan/organisasi itu merupakan contoh dari gerakan flilantropi Islam. Lantas apa itu gerakan filantropi Islam? Gerakan filantropi Islam adalah gerakan amal yang berdasarkan pada prinsip-prinsip Islam seperti zakat, sedekah, infak dan wakaf. Gerakan ini memiliki peran dalam mengatasi kesenjangan, pembangunan dan memperkuat ketahanan pangan di masyarakat terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk islam.

Lalu apa bedanya dengan gerakan filantropi umum dengan filantropi Islam? Perbedaan dari keduanya terletak pada prinsip, tujuan dan cara pelaksanaannya. Prinsip gerakan filantropi umum berdasarkan pada prinsip kemanuasian, etika universal dan altruism dan tidak selalu terkait dengan agama apapun berbeda dengan filantropi islam. Prinsip gerakan filantropi Islam umumnya berdasarkan ajaran islam seperti yang sudah dijelaskan diatas. 

Perbedaan selanjutnya adalah tujuan gerakan filantropi. Gerakan filantropi umum biasanya tergantung pada misi organisasi atau individu yang melakukan kegiatan tersebut, jadi secara tidak langsung tujuan gerakan filantropi umum ini sangat luas bahkan bisa mencakup terkait seni. Sedangkan gerakan filantropi Islam hanya bertujuan untuk mencapai keseimbangan sosial dan ekonomi sesuai dengan ajaran islam.

Perbedaan terakhir adalah terkait cara pelaksanaannya. Dalam pelaksanaanya, gerakan filantropi umum biasanya dilakukan oleh yayasan, lembaga amal atau organisasi non-pemerintah (NGO) yang memiliki otonomi penuh dalam menentukan bagaimana dana tersebut digunakan. 

Pendistribusian bantuan pun bisa sangat fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuuhan yang diidentifikasi oleh lembaga atau penyumbang. Sedangkan gerakan filantropi islam dalam pelaksanaannya diatur oleh prinsip syariah dan sering kali dilakukan oleh lembaga amil zakat atau badan wakaf. Misalnya distribusi zakat, dalam pendistribusiaannya harus mematuhi aturan yang telah disebutkan di dalam Al-Quran.

Lalu apakah ada hal lain yang mendasari berdirinya gerakan filantropi Islam ini? Ada beberapa surat dalam Al-Quran yang membahas tentang kesenjangan sosial, seperti Al-Muddatsir: 42-44 dan QS. Al-Maidah: 2, QS. Adz-Dzariyat: 19, dan QS. Al-Ma'Arij:24-25. Berikut penjelasannya:

Dalam Q.S Al-Muddatsir: 42-44 menerangkan bahwa orang kaya memiliki hak untuk orang miskin atas harta yang mereka miliki, dan bahwa orang-orang yang tidak mengerjakan shalat dan tidak memberi makan orang miskin akan masuk neraka Saqar.

Selanjutnya dalam QS. Al-Maidah: 2, QS. Adz-Dzariyat: 19, dan QS. Al-Ma'arij:24-25 membahas tentang zakat, yang bertujuan untuk memperhatikan orang-orang fakir, miskin, dan orang-orang yang menderita lainnya. Zakat juga dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial, meminimalisir jurang pemisah antara orang kaya dan orang miskin, dan dapat menjadi tindakan preventif bagi kerawanan sosial yang dilatarbelakangi oleh kemiskinan dan ketidakadilan.

Lalu untuk ketahanan pangan sendiri telah dibahas dalam beberapa surat, termasuk Surat Yusuf ayat 46-49 dalam Al-Qur'an dan UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Penjelasan dalam Q.S Yusuf ayat 46-49 mengisahkan Nabi Yusuf yang menganjurkan pemerintah Mesir untuk bersiap menghadapi masa paceklik selama tujuh tahun. Surat ini telah dibahas dalam jurnal Ketahanan Pangan dalam Al-Qur'an dan Aktualisasinya dalam Konteks Keindonesiaan Berdasarkan Penafsiran terhadap Surat Yusuf Ayat 47-49. 

Sedangkan menurut UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan mendefinisikan ketahanan pangan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi negara dan perseorangan. Definisi ini diperkuat oleh UU No 7 tahun 1996 dengan memasukkan "perorangan" dan "sesuai keyakinan agama" serta "budaya" bangsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun