Mohon tunggu...
SATRIA BUDIARTA
SATRIA BUDIARTA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi saya futsal, badminton, dan saya suka mengkritik seseorang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Obligasi dan Utang daerah yang Sangat Rumit

20 Mei 2024   19:28 Diperbarui: 20 Mei 2024   19:28 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Obligasi

Obligasi adalah surat utang jangka menengah maupun jangka panjang yang dapat diperjualbelikan. Sedangkan obilgasi daerah menurut Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan adalah surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah melalui penawaran umum di pasar modal.

Ada beberapa prosedur yang harus dilalui Pemerintah Daerah sebelum menerbitkan obligasi daerah, sebagai berikut :

Perencanaan penerbitan obligasi oleh Pemerintah Daerah dan harus disetujui DPRD kemudian diajukan kepada Menteri Keuangan

Usulan tersebut akan dinilai dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan 

Setelah itu, Pemda perlu mengajukan pernyataan pendaftaran tersebut kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Kemudian, obligasi bisa diterbitkan di pasar modal domestik.

Selain prosedur diatas, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam penerbitan obligasi daerah, yaitu:

Memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 pasal 54 dan 55. Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, syarat penerbitan obligasi daerah juga harus memenuhi jumlah sisa pinjaman daerah ditambah dengan jumlah pinjaman yang akan 

Nilai obligasi saat jatuh tempo sama dengan saat diterbitkan,

Harus mencantumkan nilai nominal, tingkat bunga (kupon), tanggal pembayaran bunga, tanggal jatuh tempo, ketentuan pengalihan kepemilikan, frekuensi pembayaran bunga, cara menghitung pembayaran bunga, dan ketentuan terkait hak untuk membeli kembali obligasi sebelum jatuh tempo,

Penerbitan obligasi ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda),

Persetujuan akan diberikan atas nilai bersih maksimal obligasi daerah.

Melihat persyaratan dan prosedur yang rumit penerbitan obligasi daerah oleh Pemerintah Daerah kebanyakan gagal. Selain itu, juga terdapat hambatan-hambatan yang menghalangi penerbitan obligasi daerah seperti, kondisi pasar modal Indonesia, kelayakan kredit Pemerintah Daerah, dan rendahnya kapasitas manajemen finansial di tingkat Pemerintah Daerah. 

Melansir dari wawancara dari Otoritas Jasa Keuangan pada media market.bisnis.com, sebenarnya banyak Pemerintah Daerah yang ingin menerbitkan obligasi daerah. Namun, terkendala oleh proses yang berbelit. Padahal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat potensi dari penerbitan obligasi daerah mencapai Rp20 triliun. Potensi itu muncul dari rencana penerbitan yang dilakukan oleh tiga pemerintah provinsi dan satu pemerintah kabupaten. Satu pemerintah kabupaten yang disebut adalah Kabupaten Banyuwangi. 

Namun, pada tahun 2023 tidak ada sumber yang menyatakan bahwa Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan obligasi daerah. Dengan hal ini kita patut bersyukur, karena pendapatan daerah dari Kabupaten Banyuwangi sudah mencukupi untuk dana APBD. Memang penerbitan obligasi daerah ini sangat rumit karena Pemerintah Daerah masih mendapat pengawasan dari Pemerintah Pusat. Dengan hal itu, Pemerintah Daerah merasa tidak dipercaya oleh Pemerintah Pusat untuk menerbitkan obligasi daerah. Selain itu, pemenuhan peraturan perundang-undangan tentang kemandirian keuangan daerah juga memberatkan Pemerintah Daerah dalam menerbitkan obligasi daerah. Kemandirian fiskal daerah menunjukkan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat yang membayar pajak dan retribusi sebagai sumber daya yang dibutuhkan daerah.

Utang daerah

Utang daerah adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Daerah dan/atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang atau berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian kontrak atau berdasarkan sebab lainnya yang sah. Utang daerah adalah sumber pendanaan alternatif APBD yang berguna untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan kas.

Utang daerah bersumber dari : 

Pemerintah Pusat, bisa berasal dari APBN, penerusan pinjaman dalam negeri, dan penerusan pinjaman luar negeri

Pemerintah daerah lain,

Lembaga keuangan bank yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah NKRI

Lembaga keuangan bukan bank, yaitu lembaga pembiayaan yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah NKRI

Masyarakat, berupa obligasi daerah yang diterbitkan melalui penawaran umum kepada masyarakat di pasar modal dalam negeri.

Ada beberapa jenis utang daerah :

Utang jangka pendek adalah pinjaman untuk menutupi defisit dalam aliran kas dan harus dikembalikan secara penuh dalam setahun.

Utang jangka menengah adalah pinjaman yang dapat digunakan untuk membiayai proyek penghasil non-pendapatan dan harus dikembalikan secara penuh selama periode yang tidak melebihi masa jabatan kepala daerah

Utang jangka panjang adalah pinjaman yang dapat digunakan untuk membiayai proyek penghasil pendapatan dan harus dengan persetujuan DPRD.

Utang daerah yang dimiliki oleh Kabupaten Banyuwangi bisa dilihat dalam PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023. Di dalam peraturan tersebut tertera pinjaman daerah Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2023 adalah Rp 165.000.000.000. Namun, dalam peraturan tersebut tidak dijelaskan dari mana asal pinjaman tersebut. Seharusnya, Pemerintah Daerah juga harus menjelaskan suoaya masyarakat awam seperti kita bisa mengetahui hal tersebut.

Dahulu tahun 2014 Kabupaten Banyuwangi memiliki utang Rp 4,15 miliar kepada CV Antariksa Sejati terkait pengadaan seragam PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

 Kewajiban tersebut didasarkan pada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menolak membayar utang tersebut dan berencana mengambil jalur hukum untuk meninjau kembali keputusan tersebut. Dari permasalahan tersebut, perlu adanya perjanjian yang jelas antara kedua pihak yang tertera dalam hitam dan putih, sehingga tidak terjadi perselisihan antara pihak peminjam dan yang dipinjami. Selain itu, juga diperlukan pihak ketiga sebagai saksi peminjaman tersebut

Dalam utang daerah, Pemerintah Daerah wajib membayarkan kewajiban mereka sesuai perjanjian yang telah disepakati oleh kedua pihak, jika suatu daerah melanggar ada sanksi atas tunggakan kewajiban pinjaman daerah. Sanksinya berupa pemotongan DAU dan/atau BDH, tetapi pemotongan ini bisa dilakukan jika hal terdebut tertera dalam naskah perjanjian.

Pinjaman atau obligasi daerah penuh akan resiko yang bisa menimpa Pemerintah Daerah, seperti korupsi dan kecurangan laporan keuangan. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dari para pegawai Pemerintah Daerah sangat dibutuhkan untuk mengelola dana dari pinjaman daerah guna membangun daerah tersebut lebih maju.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun