Mohon tunggu...
SATRIA BUDIARTA
SATRIA BUDIARTA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi saya futsal, badminton, dan saya suka mengkritik seseorang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Obligasi dan Utang daerah yang Sangat Rumit

20 Mei 2024   19:28 Diperbarui: 20 Mei 2024   19:28 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Masyarakat, berupa obligasi daerah yang diterbitkan melalui penawaran umum kepada masyarakat di pasar modal dalam negeri.

Ada beberapa jenis utang daerah :

Utang jangka pendek adalah pinjaman untuk menutupi defisit dalam aliran kas dan harus dikembalikan secara penuh dalam setahun.

Utang jangka menengah adalah pinjaman yang dapat digunakan untuk membiayai proyek penghasil non-pendapatan dan harus dikembalikan secara penuh selama periode yang tidak melebihi masa jabatan kepala daerah

Utang jangka panjang adalah pinjaman yang dapat digunakan untuk membiayai proyek penghasil pendapatan dan harus dengan persetujuan DPRD.

Utang daerah yang dimiliki oleh Kabupaten Banyuwangi bisa dilihat dalam PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023. Di dalam peraturan tersebut tertera pinjaman daerah Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2023 adalah Rp 165.000.000.000. Namun, dalam peraturan tersebut tidak dijelaskan dari mana asal pinjaman tersebut. Seharusnya, Pemerintah Daerah juga harus menjelaskan suoaya masyarakat awam seperti kita bisa mengetahui hal tersebut.

Dahulu tahun 2014 Kabupaten Banyuwangi memiliki utang Rp 4,15 miliar kepada CV Antariksa Sejati terkait pengadaan seragam PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

 Kewajiban tersebut didasarkan pada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menolak membayar utang tersebut dan berencana mengambil jalur hukum untuk meninjau kembali keputusan tersebut. Dari permasalahan tersebut, perlu adanya perjanjian yang jelas antara kedua pihak yang tertera dalam hitam dan putih, sehingga tidak terjadi perselisihan antara pihak peminjam dan yang dipinjami. Selain itu, juga diperlukan pihak ketiga sebagai saksi peminjaman tersebut

Dalam utang daerah, Pemerintah Daerah wajib membayarkan kewajiban mereka sesuai perjanjian yang telah disepakati oleh kedua pihak, jika suatu daerah melanggar ada sanksi atas tunggakan kewajiban pinjaman daerah. Sanksinya berupa pemotongan DAU dan/atau BDH, tetapi pemotongan ini bisa dilakukan jika hal terdebut tertera dalam naskah perjanjian.

Pinjaman atau obligasi daerah penuh akan resiko yang bisa menimpa Pemerintah Daerah, seperti korupsi dan kecurangan laporan keuangan. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dari para pegawai Pemerintah Daerah sangat dibutuhkan untuk mengelola dana dari pinjaman daerah guna membangun daerah tersebut lebih maju.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun