Mohon tunggu...
SATRIA BUDIARTA
SATRIA BUDIARTA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi saya futsal, badminton, dan saya suka mengkritik seseorang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengertian Kebijakan Fiskal, APBN, dan APBD

29 April 2024   20:18 Diperbarui: 29 April 2024   20:34 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kebijakan fiskal adalah kebijakan ekonomi yang dilakukan pemerintah untuk dapat mengontrol pendapatan serta pengeluaran dana negara agar ekonomi negara tersebut menjadi lebih baik. Untuk memahami lebih dalam mengenai perumusan kebijakan fiskal di masa mendatang.

Dikutip dari Supangat (2013), sistem kebijakan fiskal negara Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan setiap tahun. Aturan ini juga dapat dilihat di dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang kebijakan fiskal terkait keuangan negara, fungsi otorisasi, stabilisasi, perencanaan, distribusi, alokasi, dan pengawasan.

Tujuan dari kebijakan fiskal adalah :

1. Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Serta PDB Suatu Negara

Kebijakan fiskal memiliki tujuan guna meningkatkan pertumbuhan perekonomian secara maksimal sebab sangat berperan dalam pemasukan atau pendapatan negara. Hal itu meliputi: Bea dan Cukai, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan, Devisa Negara, Impor, Pariwisata, dan lain sebagainya.

 2. Mengurangi Angka Pengangguran dan Memperluas Lapangan Kerja.

Di Indonesia sendiri, tingkat pengangguran telah berkurang sebanyak 140.000 jiwa. Dalam persentase tingkat pengangguran terbuka,dalam bulan Februari tahun 2017 angkanya mencapai hingga 5,33%, dan dalam bulan Februari tahun ini angkanya telah berkurang di level 5,13%. Hal itu, tak lepas dari pelaksanaan kebijakan fiskal Indonesia. Kebijakan fiskal memang dilakukan serta menjadi prioritas utama dalam usaha pencegahan timbulnya angka pengangguran.

3. Menstabilkan Harga Berbagai Produk serta Mengatasi Terjadinya Inflasi.

Turunnya dari harga suatu produk tentunya membuat hilangnya harapan dalam mendapat keuntungan terhadap sektor swasta. Namun, harga suatu produk yang terus meningkat juga dapat mengakibatkan terjadinya inflasi.permasalahan inflasi yang tidak kunjung stabil memiliki potensi besar dalam membuat keyakinan masyarakat kepada Pemerintah menjadi berkurang. Melalui kebijakan fiskal, tingkat dari pendapatan nasional, kesempatan kerja, tinggi rendahnya investasi nasional, serta distribusi penghasilan nasional pun diharapkan mampu berjalan dengan baik.

Jenis - jenis kebijakan fiskal : 

1. Kebijakan fiskal ekspansif

Kebijakan fiskal ekspansif dibuat dengan tujuan untuk membangkitkan ekonomi dengan cara menaikkan belanja negara dan menurunkan tingkat pajak netto. Kebijakan ini paling sering dimanfaatkan selama waktu resesi untuk meningkatkan anggaran belanja dan memotong pajak, atau mempergunakan dua kebijakan tersebut secara bersamaan.

2. Kebijakan fiskal kontraksional

Kebijakan ini digunakan untuk memperlambat laju pertumbuhan ekonomi, contohnya saat inflasi tumbuh dengan pesat. Pemerintah akan meningkatkan pajak serta memotong pengeluaran masyarakat di Indonesia.

Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia :

1. Tax Amnesty

Presiden Jokowi merancang Program Amnesti Pajak di tahun 2017, banyaknya laporan penunggakan pajak dan individu yang tidak melaporkan jumlah kekayaan. Sehingga pemerintah memutuskan untuk meluncurkan program Tax Amnesty. Dihilangkannya sanksi administrasi, pidana, dan juga denda keterlambatan pembayaran pajak mampu membuat pemasukkan negara meningkat hingga 130 triliun rupiah. Ini adalah sebuah bukti kenapa kebijakan tersebut perlu dilakukan oleh sebuah negara.

2. Subsidi BBM

Pengurangan jumlah subsidi BBM merupakan contoh lain kebijakan fiskal. Saat harga jual bahan bakar menjadi mahal, pemerintah mampu mengalokasikan dana yang dimiliki untuk kebutuhan yang lebih penting.

APBN 

Anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan bentuk pengelolaan keuangan negara yang bersifat terbuka dan bertanggung jawab sebesar-besarnya demi kemakmuran masyarakat negara. Oleh karena itu, rencana APBN biasa dengan mudah diketahui oleh masyarakat. Struktur APBN terdiri atas Pendapatan Negara, Belanja Negara, Keseimbangan Primer, Surplus (Defisit) Anggaran, dan pembiayaan. APBN negara Indonesia tahun anggaran 2024 termuat dalam undang -- undang nomor 19 tahun 2023 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2024. 

Anggaran disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2023, Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp2.802.294.316.629.000,00 (dua kuadriliun delapan ratus dua triliun dua ratus Sembilan puluh empat miliar tiga ratus enam belas juta enam ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah) yang diperoleh dari Penerimaan Perpajakan yang direncanakan sebesar Rp2.309.859.945.000.000,00 (dua kuadriliun tiga ratus Sembilan triliun delapan ratus lima puluh Sembilan miliar Sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah), PNBP (Penerimaan negara bukan pajak) yang direncanakan sebesar Rp.92.003.764.981.000,00 (empat ratus Sembilan puluh dua triliun tiga miliar tujuh ratus enam puluh empat juta Sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dan Penerimaan Hibah yang direncanakan sebesar Rp.430.606.648.000,00 (empat ratus tiga puluh miliar enam ratus enam juta enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah). 

Sementara itu, Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp3.325.119.321.897.000,00 (tiga kuadriliun tiga ratus dua puluh lima triliun seratus Sembilan belas miliar tiga ratus dua puluh satu juta delapan ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) yang terdiri atas anggaran Belanja Pemerintah Pusat yang direncanakan sebesar Rp2.467.527.580.519.000,00 (dua kuadriliun empat ratus enam puluh tujuh triliun lima ratus dua puluh tujuh miliar lima ratus delapan puluh juta lima ratus Sembilan belas ribu rupiah), dan anggaran TKD (Transfer kedaerah) yang direncanakan sebesar Rp857.591.741.378.000,00 (delapan ratus lima puluh tujuh triliun lima ratus Sembilan puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).

APBD

Berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Undang -- Undang nomor 17 Tahun 2003, anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tahun anggaran APBD adalah satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari hinga 31 Desember. APBD bertujuan untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. Adapun tujuan APBD antara lain:

 1. Membantu pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal

2.  Meningkatkan pengaturan atau kordinasi setiap bagian-bagian yang berada pada lingkungan pemerintah daerah.

 3. Membantu menghadirkan dan menciptakan efisensi dan keadilan terhadap penyediaan barang dan jasa publik dan umum.

4. Menciptakan perioritas belanja atau keutaman belanja pemerintahan daerah.

5. Menghadirkan dan Meningkatkan transparansi pemerintah daerah terhadap masyarakat luas dan pemerintah daerah dapat mempertanggungjawabkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD).

Dalam pelaksanaannya APBD tidak hanya digunakan untuk kepentingan internal pemerintah saja, tetapi juga digunakan untuk membangun kota tersebut. Seperti contoh APBD DKI Jakarta 2024, dimana Pemerintah Daerah DKI Jakarta memiliki urusan utama (pendidikan, kesehatan, sosial, dll) tetapi Pemerintah Daerah DKI Jakarta juga tidak mengesampingkan kepentingan daerah yang lain seperti penanganan banjir yang hampir setiap tahun menjadi masalah utama, kemacetan dan kemiskinan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun