Mohon tunggu...
SATRIA BUDIARTA
SATRIA BUDIARTA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi saya futsal, badminton, dan saya suka mengkritik seseorang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengertian Kebijakan Fiskal, APBN, dan APBD

29 April 2024   20:18 Diperbarui: 29 April 2024   20:34 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kebijakan fiskal ekspansif dibuat dengan tujuan untuk membangkitkan ekonomi dengan cara menaikkan belanja negara dan menurunkan tingkat pajak netto. Kebijakan ini paling sering dimanfaatkan selama waktu resesi untuk meningkatkan anggaran belanja dan memotong pajak, atau mempergunakan dua kebijakan tersebut secara bersamaan.

2. Kebijakan fiskal kontraksional

Kebijakan ini digunakan untuk memperlambat laju pertumbuhan ekonomi, contohnya saat inflasi tumbuh dengan pesat. Pemerintah akan meningkatkan pajak serta memotong pengeluaran masyarakat di Indonesia.

Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia :

1. Tax Amnesty

Presiden Jokowi merancang Program Amnesti Pajak di tahun 2017, banyaknya laporan penunggakan pajak dan individu yang tidak melaporkan jumlah kekayaan. Sehingga pemerintah memutuskan untuk meluncurkan program Tax Amnesty. Dihilangkannya sanksi administrasi, pidana, dan juga denda keterlambatan pembayaran pajak mampu membuat pemasukkan negara meningkat hingga 130 triliun rupiah. Ini adalah sebuah bukti kenapa kebijakan tersebut perlu dilakukan oleh sebuah negara.

2. Subsidi BBM

Pengurangan jumlah subsidi BBM merupakan contoh lain kebijakan fiskal. Saat harga jual bahan bakar menjadi mahal, pemerintah mampu mengalokasikan dana yang dimiliki untuk kebutuhan yang lebih penting.

APBN 

Anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan bentuk pengelolaan keuangan negara yang bersifat terbuka dan bertanggung jawab sebesar-besarnya demi kemakmuran masyarakat negara. Oleh karena itu, rencana APBN biasa dengan mudah diketahui oleh masyarakat. Struktur APBN terdiri atas Pendapatan Negara, Belanja Negara, Keseimbangan Primer, Surplus (Defisit) Anggaran, dan pembiayaan. APBN negara Indonesia tahun anggaran 2024 termuat dalam undang -- undang nomor 19 tahun 2023 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2024. 

Anggaran disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2023, Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp2.802.294.316.629.000,00 (dua kuadriliun delapan ratus dua triliun dua ratus Sembilan puluh empat miliar tiga ratus enam belas juta enam ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah) yang diperoleh dari Penerimaan Perpajakan yang direncanakan sebesar Rp2.309.859.945.000.000,00 (dua kuadriliun tiga ratus Sembilan triliun delapan ratus lima puluh Sembilan miliar Sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah), PNBP (Penerimaan negara bukan pajak) yang direncanakan sebesar Rp.92.003.764.981.000,00 (empat ratus Sembilan puluh dua triliun tiga miliar tujuh ratus enam puluh empat juta Sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dan Penerimaan Hibah yang direncanakan sebesar Rp.430.606.648.000,00 (empat ratus tiga puluh miliar enam ratus enam juta enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun