Mohon tunggu...
SATRIA BUDIARTA
SATRIA BUDIARTA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi saya futsal, badminton, dan saya suka mengkritik seseorang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengertian Kebijakan Fiskal, APBN, dan APBD

29 April 2024   20:18 Diperbarui: 29 April 2024   20:34 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara itu, Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp3.325.119.321.897.000,00 (tiga kuadriliun tiga ratus dua puluh lima triliun seratus Sembilan belas miliar tiga ratus dua puluh satu juta delapan ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) yang terdiri atas anggaran Belanja Pemerintah Pusat yang direncanakan sebesar Rp2.467.527.580.519.000,00 (dua kuadriliun empat ratus enam puluh tujuh triliun lima ratus dua puluh tujuh miliar lima ratus delapan puluh juta lima ratus Sembilan belas ribu rupiah), dan anggaran TKD (Transfer kedaerah) yang direncanakan sebesar Rp857.591.741.378.000,00 (delapan ratus lima puluh tujuh triliun lima ratus Sembilan puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).

APBD

Berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Undang -- Undang nomor 17 Tahun 2003, anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tahun anggaran APBD adalah satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari hinga 31 Desember. APBD bertujuan untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. Adapun tujuan APBD antara lain:

 1. Membantu pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal

2.  Meningkatkan pengaturan atau kordinasi setiap bagian-bagian yang berada pada lingkungan pemerintah daerah.

 3. Membantu menghadirkan dan menciptakan efisensi dan keadilan terhadap penyediaan barang dan jasa publik dan umum.

4. Menciptakan perioritas belanja atau keutaman belanja pemerintahan daerah.

5. Menghadirkan dan Meningkatkan transparansi pemerintah daerah terhadap masyarakat luas dan pemerintah daerah dapat mempertanggungjawabkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD).

Dalam pelaksanaannya APBD tidak hanya digunakan untuk kepentingan internal pemerintah saja, tetapi juga digunakan untuk membangun kota tersebut. Seperti contoh APBD DKI Jakarta 2024, dimana Pemerintah Daerah DKI Jakarta memiliki urusan utama (pendidikan, kesehatan, sosial, dll) tetapi Pemerintah Daerah DKI Jakarta juga tidak mengesampingkan kepentingan daerah yang lain seperti penanganan banjir yang hampir setiap tahun menjadi masalah utama, kemacetan dan kemiskinan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun