Transfer Keuangan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah DaerahÂ
Transfer keuangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut khusus dialokasikan kepada daerah sebagai bagian dari proses desentralisasi yang terdiri dari Dana Perimbangan dan Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian. Tujuan utama transfer ini adalah untuk mengatasi kesenjangan sumber pendanaan, pendanaan urusan pemerintahan, dan pelayanan publik antar daerah.Â
Selain itu, dana tersebut juga mendukung pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan daerah. Pedoman dan ketentuan khusus transfer tersebut dituangkan dalam APBN, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang selanjutnya dirinci dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Daftar ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atas nama Menteri Keuangan. DIPA juga memuat rincian alokasi untuk masing-masing daerah. Secara keseluruhan, transfer ke daerah meliputi Transfer Dana Perimbangan dan Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian. Transfer Dana Perimbangan , yaitu :
1. Transfer Dana Bagi Hasil Pajak.
2. Transfer Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alat.
3. Transfer Dana Alokasi Umum.
4. Transfer Dana Alokasi Khusus.
5. Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian meliputi:
6. Transfer Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat.
7. Transfer Dana Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam.
8. Transfer Dana Penyesuaian.