Keuangan negara mencakup seluruh nilai moneter yang terkait dengan hak dan tanggung jawab suatu negara. Termasuk di dalamnya adalah segala kekayaan atau barang yang dapat dianggap milik negara sehubungan dengan hak dan tanggung jawab tersebut. Sebagaimana dituangkan dalam UU No. 1 Tahun 2022, Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah suatu sistem pengelolaan keuangan yang mengatur hak dan tanggung jawab moneter antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sistem ini dirancang untuk menjamin keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan keselarasan sesuai dengan hukum. Dalam sistem ini terdapat berbagai format hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yaitu sebagai berikut :Â
1. Desentralisasi
Menurut ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, konsep desentralisasi dalam konteks sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia mengacu pada proses dimana pemerintah mengalihkan kekuasaan otoritatifnya kepada daerah-daerah otonom sehingga daerah-daerah tersebut dapat menjalankan pemerintahannya secara efektif mengatur dan mengurus urusan pemerintahan.
2. Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Sesuai dengan PP no. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Dekonsentrasi mengacu pada penyerahan kewenangan dari Pemerintah kepada Gubernur atau Instansi Vertikal di bidang tertentu. Badan Vertikal adalah badan independen yang beroperasi di Wilayah terkait, namun bukan merupakan bagian dari departemen atau lembaga utama Pemerintah. Di sisi lain, tugas Pembantuan dapat disamakan dengan dekonsentrasi, karena merupakan penugasan dari pemerintah kepada daerah, desa, kabupaten, atau kota, dengan tanggung jawab untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada pihak yang berwenang.
3. Pinjaman DaerahÂ
Dasar pemikiran pinjaman daerah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 dan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011, yang pada pokoknya didasarkan pada prinsip-prinsip yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan  Pemerintah Daerah. Undang-undang ini menekankan pentingnya otonomi daerah dan desentralisasi fiskal dengan memungkinkan pemerintah daerah mengakses opsi pendanaan tambahan untuk mempercepat pembangunan ekonomi daerah dan meningkatkan layanan masyarakat melalui pemberian pinjaman. Pinjaman tersebut dapat diperoleh pemerintah daerah dari berbagai sumber, yaitu dari :
a. Sumber pendanaan Pemerintah Pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang meliputi dana investasi Pemerintah, pinjaman dalam negeri yang berkelanjutan, dan/atau pinjaman luar negeri yang berkelanjutan.
b. Pemerintah daerah lainnya antara lain Lembaga Keuangan Bank yang merupakan badan hukum yang diakui di Indonesia dan beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Lembaga Keuangan Non Bank adalah lembaga keuangan yang berbadan hukum di Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Masyarakat, dapat dibina dengan menerbitkan Obligasi Daerah melalui penawaran umum kepada masyarakat umum di pasar modal dalam negeri. Artinya, individu-individu dalam masyarakat mempunyai peluang untuk berinvestasi pada obligasi tersebut, sehingga memperkuat ikatan antara masyarakat dengan proyek pembangunan daerah yang didanai oleh dana obligasi tersebut.
Transfer Keuangan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah DaerahÂ
Transfer keuangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut khusus dialokasikan kepada daerah sebagai bagian dari proses desentralisasi yang terdiri dari Dana Perimbangan dan Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian. Tujuan utama transfer ini adalah untuk mengatasi kesenjangan sumber pendanaan, pendanaan urusan pemerintahan, dan pelayanan publik antar daerah.Â
Selain itu, dana tersebut juga mendukung pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan daerah. Pedoman dan ketentuan khusus transfer tersebut dituangkan dalam APBN, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang selanjutnya dirinci dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Daftar ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atas nama Menteri Keuangan. DIPA juga memuat rincian alokasi untuk masing-masing daerah. Secara keseluruhan, transfer ke daerah meliputi Transfer Dana Perimbangan dan Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian. Transfer Dana Perimbangan , yaitu :
1. Transfer Dana Bagi Hasil Pajak.
2. Transfer Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alat.
3. Transfer Dana Alokasi Umum.
4. Transfer Dana Alokasi Khusus.
5. Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian meliputi:
6. Transfer Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat.
7. Transfer Dana Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam.
8. Transfer Dana Penyesuaian.
Cara mengatasi Ketimpangan Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah membuka jalan bagi arah hubungan keuangan kedua entitas tersebut ke depan. Undang-undang ini, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 sebelumnya, bertujuan untuk menjamin alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif melalui praktik keuangan yang transparan, akuntabel, dan adil baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Tujuan akhir dari undang-undang ini adalah untuk mencapai pemerataan kesejahteraan sosial di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara keseluruhan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah merupakan undang-undang yang komprehensif dan berwawasan ke depan yang berupaya membangun kerangka hubungan keuangan yang kokoh. Peraturan ini menetapkan prinsip-prinsip dan pedoman yang jelas untuk memastikan bahwa praktik keuangan bersifat transparan, akuntabel, dan adil, yang pada akhirnya bertujuan untuk mencapai pemerataan kesejahteraan sosial di seluruh Indonesia. Berikut ini 4 pilar yang menjadi pedoman dalam pembentukan Undang -- undang ini, yaitu sebagai berikut :
Tujuannya adalah untuk mengurangi kesenjangan kekuasaan dan sumber daya antar berbagai tingkat pemerintahan, seperti pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota. Selain itu, upaya harus dilakukan untuk mengatasi kesenjangan antar pemerintah daerah pada tingkat yang sama.
Pembentukan sistem perpajakan daerah bertujuan untuk mendorong distribusi sumber daya nasional yang efektif, sehingga meningkatkan efisiensi secara keseluruhan.
Penting untuk mendorong peningkatan standar belanja di berbagai daerah, karena dana belanja daerah bersumber dari hasil masyarakat, baik melalui pajak daerah maupun transfer dari Pemerintah Pusat.
Harmonisasi belanja pusat dan daerah bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara penyediaan layanan publik terbaik dan menjamin keberlanjutan fiskal jangka panjang.
Penting untuk menilai kembali hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah secara berkala untuk memastikan bahwa keseimbangan keuangan selaras dengan perkembangan lanskap ekonomi sosial, politik, dan domestik, serta dampak tren politik dan ekonomi global. Selain itu, pemerintah pusat harus memberikan panduan kepada para pemimpin daerah mengenai prinsip-prinsip pengelolaan keuangan modern. Hal ini memerlukan pemberdayaan pejabat pusat untuk berperan sebagai sumber pengetahuan. Pendanaan yang memadai dan personel yang terampil sangat penting untuk mendorong kemajuan dan transformasi strategi keuangan daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H