Mohon tunggu...
SATRIA BUDIARTA
SATRIA BUDIARTA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi saya futsal, badminton, dan saya suka mengkritik seseorang

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Permasalahan Perumahan di Kabupaten Banyuwangi yang Tak Kunjung Usai

28 September 2023   12:51 Diperbarui: 28 September 2023   12:59 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

Banyuwangi merupakan kabupaten terluas di Provinsi Jawa Timur, dengan luas wilayah mencapai 5.782,50 Km2. Dengan luasnya wilayah yang dimiliki Kabupaten Banyuwangi, ternyata masih ada permasalahan tentang perumahan di Banyuwangi. 

Di Banyuwangi masih banyak ditemukan orang yang tidak memiliki tempat tinggal atau rumah sendiri, entah mereka sedang menumpang di rumah orang tua dan saudara atau mereka menjadi orang tunawisma. Beberapa orang tidak memiliki rumah disebabkan karena mahalnya harga lahan di daerah mereka. 

Selain itu, tingginya perilaku konsumtif, sehingga menyebabkan pengeluaran mereka banyak dan tidak bisa menabung. Sebenarnya untuk harga lahan sendiri, di daerah pedesaan harganya tidak semahal di daerah perkotaan atau daerah yang padat penduduk. Tetapi masyarakat enggan untuk tinggal di daerah pedesaan, karena mereka beralasan di daerah pedesaan sepi dan sedikit lapangan pekerjaan. 

Dengan adanya hal tersebut, peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk memberi sosialisasi kepada masyarakat tentang pedesaan dan bagaimana cara menciptakan lapangan pekerjaan di desa sehingga masyarakat mau tinggal di desa. Pemerintah juga harus meratakan pembangunan yang ada, sehingga fasilitas sosial dan fasilitas umum yang ada di desa memadai. Untuk perilaku konsumtif yang biasa dilakukan oleh anak muda sebaiknya dikurangi dan bisa digunakan untuk menabung untuk membangun rumah sendiri. 

Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2022 Kabupaten Banyuwangi memiliki penduduk sebanyak 1.731.731 jiwa, meningkat sekitar 13.269 dari tahun 2021. Dengan banyaknya penduduk yang ada di Kabupaten Banyuwangi, kebutuhan rumah tinggal yang layak pasti meningkat juga. Peningkatan permintaan akan rumah yang sangat tinggi ini, menyebabkan berkurangnya beberapa lahan produktif yang ada di Kabupaten Banyuwangi. 

Menurut Kepala Dispertan Banyuwangi, Ilham Juanda menyatakan, setidaknya ada enam kecamatan yang mengalami penyusutan lahan produktif. Enam kecamatan tersebut adalah Kecamatan Banyuwangi, Kabat, Rogojampi, Muncar, Genteng, dan Singojuruh. Kecamatan-kecamatan tersebut merupakan daerah perkotaan yang padat penduduk.  

Berdasarkan data terakhir hasil pemetaan Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Banyuwangi 2021, terdapat 66.063 hektare lahan produktif di Kabupaten Banyuwangi yang berubah fungsi. Mungkin itu saja yang tercatat oleh Dinas Pertanian dan Pangan, di luar sana masih banyak alih fungsi lahan yang tidak dilaporkan ke pihak Dinas Pertanian dan Pangan, seperti alih fungsi lahan sawah djbangun menjadi rumah tinggal untuk keluarga atau anak-anak keluarga petani di desa-desa. 

Sayangnya, terkait lahan pengganti dan solusi penyusutan lahan, sesuai Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yaitu lahan pengganti sawah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dimohon untuk konversi untuk kepentingan umum, masih menjadi pembahasan Eksekutif bersama Legislatif setempat. Menurut saya, Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 harus segera diselesaikan supaya tidak terjadi lagi penyusutan lahan pertanian, karena jika dibiarkan nantinya stok pangan di Kabupaten Banyuwangi menurun dan para petani di Banyuwangi akan kehilangan pekerjaan mereka.

Permasalahan perumahan di Kabupaten Banyuwangi tidak hanya berhenti disitu saja, di daerah kompleks perumahan pun masih terjadi beberapa masalah yang cukup mengganggu penghuni perumahan. Yang pertama yaitu, sistem drainase yang buruk di daerah perumahan. Saya mengambil contoh di daerah Perumahan Bunga Residence, Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi. Di perumahan tersebut sempat terjadi musibah banjir yang disebabkan luapan air dari selokan. Warga di perumahan sudah sekitar 10 tahun merasakan banjir yang sangat meresahkan ini. Warga selalu berupaya untuk meminta pihak pengembang dan pemerintah untuk menangani permasalahan ini. Berdasarkan denah yang ada di Perumahan Bunga Residence, terdapat dua jalur yang seharusnya dapat dialiri air. Namun, saluran tersebut tidak ada, dan dipertanyakan warga. Para warga kerap kali melakukan aksi protes baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak pengembang atau dinas terkait, namun tidak ada upaya nyata dari pihak-pihak tersebut. Yang kedua yaitu, kurangnya fasilitas umum dan fasilitas sosial yang ada di daerah perumahan. Untuk fasilitasnya sendiri meliputi, tempat pemakaman, jalan seluas minimal 6 meter, lahan parkir,drainase, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya. 

Sebenarnya untuk permasalahan ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 11 tahun 2014 tentang Penyediaan Tempat Pemakaman Umum untuk Perumahan dan Permukiman. Pasal 6 Perbup berbunyi: "Pengembang Perumahan tidak bersusun wajib menyediakan lahan untuk pemakaman sebesar 2 persen dari luasan lahan yang telah mendapatkan izin lokasi/advice planning", jika ada pengembang perumahan yang tidak mematuhi peraturan tersebut, maka Dinas Perumahan dan Kawasan akan memberikan sanksi teguran hingga pencabutan izin. Tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa pengembang yang tidak memberi fasilitas-fasilitas tersebut. 

Tidak hanya di daerah perumahan saja, di daerah pemukiman di Kabupaten Banyuwangi juga ada beberapa masalah yang timbul. Salah satunya adalah, masalah pemukiman kumuh, masalah ini banyak ditemukan di beberapa kabupaten dan sangat sulit untuk menangani masalah tersebut, karena diperlukan adanya peran dari pemerintah dan kesadaran dari masyarakat sekitar. 

Jika salah satu dari komponen tersebut tidak bergerak pasti lingkungan yang kumuh tidak dapat diatasi. Masalah permukiman kumuh di Kabupaten Banyuwangi banyak terjadi di daerah pesisir. Daerah pesisir yang terkenal kumuh terdapat di Kecamatan Muncar, tepatnya di Desa Kedungrejo. Kawasan tersebut telah ditetapkan dalam kawasan permukiman kumuh prioritas pertama Kabupaten Banyuwangi menurut Surat Keputusan Bupati tahun 2018 dan RP2KPKP tahun 2020. 

Permukiman kumuh identik dengan minimnya fasilitas, sarana dan prasarana serta dapat dikategorikan dalam rumah tidak layak huni. Kondisi permukiman kumuh dan tidak layak huni terutama yang berada di kawasan pesisir timbul karena mata pencaharian masyarakat yang notabene sebagai nelayan memiliki kemampuan sumberdaya finansial yang rendah.Secara langsung hal tersebut akan mengurangi perhatian masyarakat nelayan di dalam memperbaiki dan memelihara kualitas rumah. Permasalahan terkait permukiman kumuh dan tidak layak huni di kawasan pesisir, nyatanya juga dialami oleh Kabupaten Banyuwangi. 

Di Desa Kedungrejo terdapat rumah yang padat dan tidak teratur, bahkan terdapat rumah yang tidak layak huni, hal tersebut membuat lingkungan ini terlihat sangat kumuh. Selain itu, drainase di Desa Kedungrejo kurang baik dan menyebabkan beberapa genangan. Kondisi tersebut nyatanya belum mampu mewujudkan visi penataan lingkungan permukiman Kabupaten Banyuwangi yakni "Permukiman Layak Huni dan Berkelanjutan". Untuk mewujudkan visi tersebut  Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menggalakkan program pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh di Desa Kedungrejo sejak tahun 2019. Program dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tersebut menunjukkan hasil yang baik pada perubahaan kondisi permukiman di Desa Kedungrejo, jika ditinjau dari Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/22/KEP/429.011/2021. Surat Keputusan tersebut menyatakan bahwa Desa Kedungrejo tidak lagi termasuk dalam kategori perumahan dan kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Banyuwangi sejak tahun 2021. Inilah hasil yang diperoleh jika semua komponen  dari pemerintah dan masyarakat bergerak untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan indah. Bukan tidak mungkin kita tidak bisa mewujudkan lingkungan yang sehat dan indah, kunci yang terpenting adalah kerjasama dan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun