Mohon tunggu...
Dilan Imam Adilan
Dilan Imam Adilan Mohon Tunggu... Dosen - Lelaki Biasa

Suka menulis dan minat membaca. Dosen di Fakultas Ilmu Sosial-Politik Universitas Nurtanio Bandung. Founder Lajnah Intelektual Muda Persis.

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Kemiskinan dan Filantropi Islam (Sebuah Refleksi)

5 Juli 2022   10:50 Diperbarui: 5 Juli 2022   10:57 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dampaknya, tentu berharap terjadi kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia pada umumnya dan umat Islam pada khususnya. Lalu penting bagi kita kemudian, mengevaluasi dan me-reinterpretasi gerakan filantropi yang "bejibun" ini, karena tingkat kemiskinan di Indonesia masih tinggi di angka 32 juta rakyat Indonesia terjebak dalam kemiskinan. Apa ada yang salah dari hadirnya lembaga filantropi Islam di Indonesia? 

 Upaya untuk melakukan pengembangan pola dan strategi dalam pengelolaan dana filantropi sudah banyak. Namun, belum menyentuh pada nilai dan spirit yang dibawa oleh lembaga filantropi Islam tersebut karena kebanyakan lembaga filantropi SDM yang hadir disana, di isi oleh ekonom, orang manajemen, yang cenderung "profit oriented" dengan strategi marketing bisnis yang kuat. 

Dalam setiap kali fundrising, yang ingin dicapai ialah "pengumpulan dana yang banyak" bukan upaya untuk membebaskan umat dari ketertinggalan. Umat Islam yang tertinggal, basicnya ialah mereka yang lemah dalam ekonomi. Sesungguhnya hal itu kemudian mengakibatkan nilai dan spirit yang dibawa begitu rentah dan lemah.

 Solusi

 Perlu menguatkan basis nilai dan spirit dengan teologi pembebasan. Bagaimana nilai-nilai dan dorongan ajaran agama menekan dan memberikan pencerahan terhadap umat. 

Calvinisme merupakan satu paham di kalangan Kristen Protestan yang di gawangi oleh John Calvin yang menyampaikan pada anggota Kristen Prostestan bahwa merekalah "yang kaya" yang akan masuk surga, lembaga filantropi Islam sebagai lembaga pemberdayaan umat harusnya menganjurkan umatnya untuk menjadi orang kaya.

 Al-Adaalah (adil) adalah konsep tegaknya kesetaraan sosial, termasuk dalam ranah perekonomian. Sebagai agama pembebas, Islam memberikan landasan teologi yang menuntut penganutnya untuk menghapus penindasan dalam bidang sosial dan ekonomi. Sebagai agama bagi umat terbaik (khyr ummah), ajaran Islam juga memberi perhatian khusus atas kemiskinan. Kemiskinan adalah salah satu musuh utama dalam membentuk masyarakat Islam. 

Dalam tulisan berargumen bahwa Islam adalah agama yang juga memiliki nuansa profan (membumi) dan mampu menjadi solusi bagi persoalan yang ada pada masyarakat sekarang ini, termasuk kemiskinan.[3]

 Kemiskinan serta kebutuhan hidup masyarakat beragama memprihatinkan, dapat kita simpulkan dari banyaknya perilaku menyimpang dan masalah social dari masyarakat Islam (dalam hal ini). Adanya banyak kasus konversi agama (murtad), hutang piutang yang menjerat, perbuatan asusila seperti kasus pencurian, jual organ tubuh, jual diri, bahkan sampai bunuh diri terjadi sebagai akibat dari kemiskinan.

Filantropi Islam Transformatif

Model baru dalam menyelesaikan problem itu dengan cara me-reformulasi Filantropi Islam Transformatif dan praktik yang benar-benar "jujur" dari Filantropi Islam.  Filantropi Islam menyatu dengan gerakan dakwah spirit pembebasan ekonomi berupaya; tidak hanya melakukan edukasi dengan tabligh dan tarbiyyah dalam menyemaikan ajaran pembebasan kemiskinan ala Filantropi Islam Transformatif, juga melakukan pemenuhan kebutuhan dasar (sandang, pangan bagi prioritas mustahiq) dan juga pemberdayaan profesi/entrepreneurship untuk kebangkitan ekonomi orang-orang miskin[4]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun