Prosesnya dimulai dari air deminyang berada di suatu tempat bernama hotwell, lalu mengalir ke condesate pump menuju dearator, di tempat ini, air demin akan mengalami proses pelapisan ion-ion mineral air seperti pelepasan oksigen. Tentu diperlukan suhu tertentu agar prosesnya berlangsung sempurna.
Air dari dearator turun ke Ground Floor menuju Boiler Feed Pump (BFP). Boiler sebuat tempat yang besar yang bersis air yang bertekanan tinggi, dimana akan menghasilkan uap yang bertekanan tinggi pula. Itulah sebabnya letak dearator berada di atas dan BFB di lantai bawah, agar faktor ketinggian menghasilkan tekanan yang tinggi pula.
Nah di Boiler inilah proses memasak itu agar menghasilkan uap. Dan untuk memasak dibutuhkan apiyang memerlukan udara panas dan bahan bakar. Bahan bakar yang dimaksud tentu saja biomassa yang berasal dari kulit kayu dan limbah pulp tadi.
Sistem FD Fan akan mengambil udara luar dalam membantu proses pembakaran di boiler. Dalam perjalanan ke boiler, udara dipacu suhunya oleh pemanas udara agar proses pembakaran bisa terjadi di boiler.
Setelah terjadi pembakaran barulah air mulai berubah wujud menjadi uap, namun uap itu belum layak memutar turbin, karena masih berupa uap jenuh yakni masih mengandung kadar air yang bakal mampu membuat sudut-sudut turbin terkikis.
Uap jenuh akan dikeringkan lagi dengan super heater, sehingga uap tersebut menjadi uap kering yang bisa memutar turbin dan akhirnya memutar generator yang terdapat medan magnet raksasa dan menghasilkan beda potensial pada magnet. Beda potensial inilah cikal bakal listrik, yang akan dialirkan ke trafo yang akan dirubah tegangannya dan disalurkan melalui transmisi kelistrikan untuk didistribusikan.
Uap kering yang digunakan memutar turbin akan turun kembali ke lantai dasar. Uap tersebut mengalami kondensasidi dalam kondesor dan berubah wujud kembali menjadi air dan masuk kembali ke dalam hotwell. Begitulah terus prosesnya sistem pembangkit ini berjalan.
Kaltim Go Green Versus Bagaimana Kelanjutan Mimpi Indah Mengkajang Itu Kini
Bulan September 2015 sebagai tindak lanjut KTT Pembangunan Berkelanjutan 2012, para pemimpin dunia sepakat tentang tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Dimana mereka berkomitmen mengakhiri kemiskinan dan kesenjangan, serta memajukan kesejahteraan dengan lingkungan yang terjaga dan lestari periode 2016-2030.
Satu dari 17 poin SDGs adalah energi ramah lingkungan dan terjangkau yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 79/2014 tentang kebijakan energi nasional yang mengamanatkan peran energi baru dan terbarukan tahun 2025 paling sedikit 23% dan 2050 sekitar 31%.