Mohon tunggu...
Hukum

Quo Vadis LPSK: Optimisme Perlindungan Saksi dan Korban di Antara Politik Hukum dan Tanggung Jawab Negara

21 November 2018   16:10 Diperbarui: 22 November 2018   17:24 462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sekiranya dengan memperhatikan aspek penting perkembangan zaman pimpinan baru LPSK dapat memanfaatkan perkembangan teknologi untuk memangkas adminitrasi permohonan layanan perlindungan saksi dan korban serta dapat mengefektifkan birokrasi intitusi LPSK. 

Urgensi ini muncul akibat adanya keterbatasan anggaran di tubuh LPSK dan sebagai evaluasi yang sebagaimana tercermin dalam Laporan Tahunan LPSK Tahun 2017 yang membutuhkan adanya road map reformasi birokrasi LPSK, penataan sistem e-government, dan evaluasi terhadap rencana strategis LPSK.

Pada umumnya program perlindungan saksi dijalankan dengan menekankan aspek keamanan karena ancaman dan intimidasi terhadap saksi.[2] Sedangkan dalam kerangka layanan perlindungan bagi korban tindak pidana menekankan aspek perlindungan pada hak-hak prosedural di persidangan dan hak atas pemulihan seperti rehabilitasi, kompensasi dan restitusi. Terkait dengan kendala-kendala yang terkait dengan kelembagaan tersebut semangat untuk tetap mengedepankan pemberian layanan yang maksimal.[3]

Satu dasawarsa berjalannya intitusi LPSK tidak terlepas dari politik hukum landasan hukum dibentuknya LPSK (Undang-Undang LPSK) yang tidak menutup kemungkinan terdapat kekurangan dalam proses perumusannya. Misalnya berkaitan dengan upaya melindungi saksi dari pihak yang membahayakannya LPSK dapat memberikan perlindungan berupa tempat persembunyian sementara atau dengan mengubah identitas saksi tersebut. 

Tapi bagaimana jika dalam permasalahan tersebut negara terlibat dalam pelanggaran hukum yang terjadi? Dapat dirasakan bahwa ketentuan hukum yang ada belum dapat menjawab pertanyaan tersebut. Permasalahan ini bukan sekedar fiksi sebab sejarah telah mencatat ada pelanggaran-pelanggaran hukum yang justru dilakukan oleh lembaga negara khususnya TNI dan POLRI. Sebagai bahan refleksi dapat dilihat upaya perlindungan saksi, misalnya di Afrika Selatan. Afrika Selatan yang telah memulai konsep perlindungan saksi sejak tahun 1998 melalui Witness Protection Act dapat mengirim dan melakukan perlindungan saksi di luar negeri untuk menghindarkan gangguan akan keselamatan martabat kemanusiaan seorang saksi. 

Tentunya upaya tersebut sekiranya efektif untuk melindungi saksi apabila pihak lain khususnya negara terlibat permasalahan pelanggaran hak asasi manusia. Optimisme perlindungan saksi dan korban sekiranya merupakan aspek penting yang harus diperhatikan oleh pimpinan baru LPSK. Salah satunya dapat dilakukan dengan adanya dorongan dari pimpinan LPSK untuk memperbaharui Undang-Undang LPSK untuk mengoptimalkan wewenang dan kewajiban LPSK dalam memberikan pelayanan perlindungan saksi dan korban. 

Poin-poin perubahan yang dapat diperhatikan adalah berkenaan dengan pemberian sanksi yang dapat diberikan oleh LPSK bagi aparat penegak hukum maupun lembaga negara yang tidak melibatkan LPSK dalam proses penegakan hukum yang dimungkinkan mengganggu keselamatan martabat kemanusiaan saksi dan korban dan mengatur lebih jelas batas-batas wewenang LPSK yang dimungkinkan dapat bersinggungan dengan wewenang lembaga negara lain.

Gaya baru kepemimpinan institusi LPSK sangat berpengaruh pada sistem perlindungan saksi dan korban secara menyeluruh sebagai bagian dari sistem hukum nasional dan bukan hanya berkaitan dengan institusional LPSK belaka. Pimpinan baru LPSK menanggung beban berat untuk mewujudkan cita-cita pengakuan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Namun sejatinya pimpinan LPSK tidak akan pernah sendiri membangun institusi LPSK, sebab masyarakat dan mahasiswa bersama mendorong pengembangan lebih lanjut LPSK sebagai institusi yang memberikan layanan perlindungan saksi dan korban di Indonesia.

[1] Draft Rancangan Undang-Undang Lemaga Perlindungan Saksi dan Korban, hlm. 6.

[2] Supriyadi Widodo dkk., Masukan Terhadap Perubahan Uu No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban, Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban, Jakarta, 2014, hlm. 20-21.

[3]Ibid.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun