Mohon tunggu...
Satria Buana
Satria Buana Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis

Jika apa yang kau senangi tidak terjadi, apa senangilah apa yang terjadi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pondok Pesantren Berada di Posisi Kedua pada Kasus (Kekerasan Seksual)

15 Agustus 2024   19:57 Diperbarui: 15 Agustus 2024   20:03 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber ilustrasi: https://www.majalah-me.com/

Pondok pesantren adalah lembaga pendidikan yang berbasis Agama, di dalamnya banyak  mempelajari khazanah keislaman. Pesantren sudah sejak lama di Indonesia dari pondok pesantren pula melahirkan banyak sekali para Ustadz  dan Kyai.

Pondok pesantren identik dengan 4 komponen, yaitu Kyai, Santri, Masjid, dan juga Kobong. Di kegiatan sehari-hari pondok pesantren diramaikan nuansa santri yang sedang belajar dengan Kyai dan Ustadz, hal itu akan sering kita lihat jika kita menghampiri suatu pondok pesantren. Pelajaran yang diajarkan pesantren sangat beragam, tentu salah satunya adalah kitab kuning yang membahas secara terang soal agama.

Tapi apakah pesantren adalah  tempat yang aman untuk orang  yang ingin belajar Agama?

Pesantren seharusnya menjadi tempat paling aman dan nyaman untuk setiap muslim yang hendak mempelajari ilmu agama secara luas, karena pada dasarnya orang yang ada di dalamnya sangat  memahami etika dan norma agama.

Selain itu, pelajaran yang dipelajari juga pasti membahas tentang batasan dan juga aturan mengenai perempuan dan laki-laki, jika ada pelaggaran kekerasan seksual verbal maupun non verbal sangat bertolak belakang sekali dengan apa yang sudah diajarkan oleh nilai-nilai pondok pesantren.

Dari 20 teman saya yang lulusan pesantren  saya tanyakan mengenai apakah ada tindak kekerasan seksual di pesantren, 18 teman saya menjawab "ada" dan sisanya tidak mau menjawab. Bahkan dari 18 teman saya yang menjawab ada sebagian mereka ada yang menjadi korban, dan semua pelakunya dilakukan oleh dewan guru.

Melansir dari kompas.com Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, pesantren menempati urutan kedua dalam hal kasus kekerasan seksual dalam periode 2015-2020.

Dilihat dalam laporan Komnas Perempuan per 27 Oktober 2021, sepanjang 2015-2020 ada sebanyak 51 aduan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang diterima Komnas Perempuan. Dalam laporan itu, Komnas Perempuan mengungkap bahwa kasus kekerasan seksual paling banyak terjadi di universitas dengan angka 27 persen. Kemudian, 19 persen terjadi di pesantren atau pendidikan berbasis Agama Islam, 15 persen terjadi ditingkat SMU/SMK, 7 persen terjadi di tingkat SMP, dan 3 persen masing-masing di TK, SD, SLB, dan pendidikan berbasis agama Kristen.

Pada dasarnya tujuan pondok pesantren untuk mencetak calon pemuka Agama (Kyai dan Ustadz). Pondok sudah ada ber-abad-abad lamanya di Nusantara, pendidikan pesantren terbentuk menyesuaikan budaya masing-masing daerah, akan tetapi secara mendasar pendidikan secara moril dan spirituil sama saja.

Seiring berjalannya waktu banyal sekali orang yang berbondong-berbondong mendirikan pondok pesantren, nah, maungkin di sini terdapat celah, bisa jadi yang mendirikan pondok pesantren tidak benar-benar memiliki kompetensi pada bidang ini, lebih parah lagi adalah pendiri pondok pesantren atau ketua yayasan tidak menyeleksi dengan benar terhadap guru yang akan menjadi pengajar. Kesalahan-kesalahan ini mungkin tidak turut dievaluasi dengan benar atau bahkan sama sekali tidak ditindak lanjuti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun