"Sebagai seorang petani saya berharap sertipikat ini bisa dimanfaatkan untuk melanjutkan kehidupan kami sehari-hari melalui usaha dan modal bertani nantinya," ungkapnya.
Pada  kesempatan tersebut Menteri AHY menyerahkan 505 sertipikat tanah yang terdiri dari sertipikat hasil Redistribusi Tanah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan sertipikat untuk rumah ibadah.
Turut hadir mendampingi Menteri AHY saat menyerahkan sertipikat, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT beserta jajaran. Turut hadir, Pj. Gubernur NTT beserta jajaran Forkopimda Provinsi NTT.
Permasalahan Tanah di NTT
Masalah konflik tanah di NTT, sebenarnya juga sama halnya dengan daerah lain. Faktor-faktor yang dapat menyebabkan konflik pertanahan antara lain: Tapal batas yang sering berubah, Pembagian waris yang tidak merata, Tidak adanya kepastian hak atas tanah, Kebutuhan tanah yang semakin meningkat, serta masih luasnya tanah Ulayat adat yang bersinggungan dengan lahan produktif.
Maka dari itu untuk menyelesaikan masalah agraria dan krisis sosial-ekologis di NTT, Kementerian ATR/BPN menerapkan reforma agraria. Reforma agraria bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara tepat guna bagi masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H