Mohon tunggu...
Satria Widiatiaga
Satria Widiatiaga Mohon Tunggu... Guru - Guru Sekolah Alam

Guru di Sekolah Alam Aminah Sukoharjo

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Menekan Delinkuensi Pelajar Melanggar Aturan Lalu Lintas Jalan Raya di Sekolah

14 September 2024   19:17 Diperbarui: 19 September 2024   12:57 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hampir setiap hari saya menemukan di jalan raya para pelajar yang kedapatan terkena tilang dari pak polisi, saat mereka membawa kendaraan sepeda motor.

Kebanyakan mereka ditilang karena tidak menggunakan helm, knalpot "ngebrong", bahkan saya sering melihat mereka menggunakan plat kendaraan yang justru bukan berisi nomor kendaraan, tetapi tulisan-tulisan ekspresif mereka.

Sudah jelas apabila si pelajar masih duduk di bangku SMP, pasti belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), bahkan ada video viral seorang pelajar SMP yang ditilang di jalan raya oleh polantas, dan ketika orangtuanya dikonfirmasi kenapa mengijinkan anaknya sudah mengendarai sepeda motor di jalan raya untuk berangkat sekolah, dengan lugunya sang ibu menjawab sang anak sudah cukup umur berkendara dengan sepeda motor, padahal anaknya masih berusia 15 tahun.

Secara umum, para pelanggar lalu lintas yang masih di bawah umur sebenarnya mereka sangat tahu bahwa mereka melanggar lalu lintas, namun entah apa motifnya mereka tetap melabraknya dan melakukannya, inilah yang menjadi disebut perilaku delinkuensi.

Sarlito Sarwono dalam karya tulisnya Upaya Menanggulangi Juvenile Delequensi (2001) memberikan pengertian perilaku delinkuensi sebagai tindakan oleh seseorang yang belum dewasa yang sengaja melanggar hukum dan yang diketahui oleh anak itu sendiri bahwa jika perbuatan itu sempat diketahui oleh petugas hukum ia bisa dikenai hukuman.

Artinya perilaku delinkuensi bisa dikatakan bentuk dari kenakalan remaja di bawah umur yang kiranya hal tersebut perbuatan melanggar hukum, namun mereka tetap melakukanya, seperti vandalisme, tawuran dan termasuk di dalamnya melanggar aturan lalu lintas jalan raya.

Pada artikel kali ini akan berfokus pada perilaku delinkuensi pelajar yang kerap melanggar aturan lalu lintas jalan raya.

Dikutip dari statistik good stats yang dikutip dari kementerian perhubungan dan Korlantas Polri, Dari data yang dihimpun selama periode 2020-2023, terlihat angka kecelakaan di Indonesia terus mengalami kenaikan.

Angka kecelakaan di jalan pada 2020 mencapai 100.028 kasus. Dari angka tersebut, 73% kecelakaan melibatkan kendaraan sepeda motor. Untuk rentang usia pelajar, khususnya tingkat SMA menjadi kasus kecelakaan sepeda motor terbanyak, yakni lebih dari 80 ribu orang. Angka tersebut disusul oleh kasus kecelakaan oleh pelajar SMP sebanyak 17 ribu dan pelajar SD sebanyak 12 ribu orang. Sungguh data yang sangat miris bagi kita.

Lalu pada tahun 2023, kecelakaan yang terjadi di jalan telah mencapai 155 ribu kasus. Dari angka tersebut lagi-lagi didominasi pelajar sebanyak 66.602 dengan jenis transportasi yang sama, yakni sepeda motor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun