Kemudian yang kedua adalah dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, disana sistem elektronik memungkinkan pemantauan dan pelacakan yang lebih transparan, sehingga meminimalisir potensi penyalahgunaan dan korupsi.
Lalu yang ketiga adalah dapat mempermudah akses informasi, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi terkait hak atas tanah mereka melalui platform digital.
Kemudian yang terakhir adalah dapat meningkatkan daya saing investasi, dimana sistem administrasi pertanahan yang modern dan efisien dapat meningkatkan daya saing investasi di Indonesia.
Semoga Program Sertipikat Tanah Elektronik bisa segera dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melindungi aset hak atas tanahnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H