Tanah Ulayat pun tidak pula dilihat hanya sebagai sumber daya ekonomi, tetapi justru sebagai tempat yang memiliki makna spiritual dan sosial. Lokasi tertentu pada tanah ini sering kali dianggap suci atau "wingit" yang digunakan dalam berbagai upacara adat dan ritual. Secara tidak langsung bentuk proteksi perlindungan kawasan konservasi.
Namun sayangnya pada beberapa negara Asia Tenggara, seperti Indonesia, Thailand, Timor Timur dan lainnya terdapat masalah  pengakuan hukum  Tanah Ulayat,  masalah hak atas tanah sering kali kompleks, dinamjs dan kerap diwarnai oleh konflik antara kepentingan masyarakat adat dan pengembang atau pemerintah.
Semoga dengan momen Ekshibisi tentang keunikan Tanah Ulayat, kita dapat menghargai pentingnya perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat serta kelestarian budaya di Asia Tenggara dalam pengakuan hak tanah Ulayat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H