Proses pembuatan sertipikat tanah yang selama ini identik betapa lama kepengurusannya , menjadi pokok perhatian utama pemerintah. Maka untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, dimana dilakukan secara serentak serta meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.Â
Maka melalui program ini, pemerintah dapat memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Semoga bermanfaatÂ
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI