Mohon tunggu...
Satria Widiatiaga
Satria Widiatiaga Mohon Tunggu... Guru - Guru Sekolah Alam

Guru di Sekolah Alam Aminah Sukoharjo

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Perjanjian Kerja Sama Kementerian ATR/BPN-Polri, Menteri AHY & Kapolri Bersinergi Cegah Masyarakat Jadi Korban Konflik Pertanahan

6 Agustus 2024   23:31 Diperbarui: 6 Agustus 2024   23:35 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM dan anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia/AIPI, Maria Sumardjono menyebutkan sengketa tanah atau konflik pertanahan dapat disebabkan karena alasan berikut

  • Konflik kepentingan disebabkan adanya persaingan kepentingan, sehingga masing-masing pihak berupaya menjatuhkan melalui persengketaan tanah, hingga tak jarang menimbulkan kasus mafia tanah.
  • Konflik struktural dipicu perasaan tidak suka, pembagian kepemilikan yang tidak adil, faktor geografis, fisik, atau lingkungan yang menghambat kesepakatan. Konflik ini biasanya terjadi di daerah adat, yang kadang menimbulkan ketidakadilan antara investor dan warga di sekitarnya.
  • Konflik nilai biasanya karena perbedaan kriteria, prinsip, atau pandangan saat mengevaluasi gagasan atau perilaku, perbedaan gaya hidup, ideologi, hingga agama atau kepercayaan. Jenis konflik ini biasanya terjadi karena ketidaksetujuan warga setempat tentang peruntukan penggunaan lahan, seperti bangunan ibadah atau kegiatan industri tidak ramah lingkungan.
  • Konflik hubungan disebabkan karena emosi yang berlebihan, salah paham, komunikasi yang buruk atau salah, dan melakukan perilaku yang negatif. Jenis konflik ini terjadi karena ketidaksesuaian peruntukan penggunaan lahan yang sesuai kesepakatan awal.
  • Konflik data bermula dari informasi yang tidak lengkap, informasi keliru, pendapat berbeda, dan data yang berbeda. Masalah konflik ini sudah cukup berhasil ditangani Kementerian ATR/BPN karena sistem pendataannya sudah menggunakan digitalisasi yang bisa mengurangi risiko kesalahan data informasi pertanahan.

Semoga dengan dibangunnya sinergi antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri)  dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberantas praktek mafia tanah, benar-benar sebagai langkah awal pembenahan agraria di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun