Mohon tunggu...
Satria Widiatiaga
Satria Widiatiaga Mohon Tunggu... Guru - Guru Sekolah Alam

Guru di Sekolah Alam Aminah Sukoharjo

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Perjanjian Kerja Sama Kementerian ATR/BPN-Polri, Menteri AHY & Kapolri Bersinergi Cegah Masyarakat Jadi Korban Konflik Pertanahan

6 Agustus 2024   23:31 Diperbarui: 6 Agustus 2024   23:35 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana perjanjian kerjasama antara Polri dan Kementerian ATR/BPN (sumber : purworejonews.com )

Jakarta-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sepakat untuk bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka bersinergi mencegah terjadinya konflik pertanahan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan kerja sama tersebut mengutamakan pencegahan konflik yang dilakukan guna memberantas kejahatan pertanahan.

"Dalam upaya pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum atas sengketa dan konflik pertanahan, tetapi selalu yang lebih baik, yang lebih murah adalah pencegahan. Jadi kalau bisa dicegah kenapa tidak. Tapi kalau tidak bisa diingatkan kita juga tidak ragu-ragu, kita akan tindak tegas menggunakan satu referensi yang sama, yaitu hukum dan aturan yang berlaku di negeri ini. Itulah panglima kita," ungkap Menteri AHY pada kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Polri yang berlangsung di Kemayoran, Jakarta, Senin (05/08/2024).

Perjanjian Kerja Sama tersebut  secara resmi ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Irjen Pol. Wahyu Widada. Penandatanganan disaksikan langsung Menteri AHY dan Kapolri Listyo Prabowo.

Perjanjian Kerja Sama ini berisi berbagai upaya mitigasi pencegahan terjadinya konflik pertanahan.  Contohnya terkait pertukaran pemanfaatan data, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana antara Kementerian ATR/BPN dengan Polri.

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, upaya mitigasi ini harus mengutamakan pihak masyarakat, agar tidak menjadi korban para mafia tanah. "Mudah-mudahan dengan Perjanjian Kerja Sama yang tadi sudah dilakukan akan semakin menguatkan sinergi kolaborasi dan semangat kita untuk memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya," ungkapnya.

Sementara itu Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sangat mengapresiasi upaya pencegahan konflik pertanahan ini. "Saya mendukung Pak Menteri dan jajaran, kalau memang tidak bisa dicegah, ya kita lakukan penegakkan hukum. Gebuk mafia tanah sampai tuntas! Kita dukung," jelasnya.

Faktanya,  Tim Satgas Anti-Mafia Tanah sudah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dan masyarakat hingga triliunan rupiah.

 "Terkait investasi Kita selama ini selalu berupaya untuk bersaing dengan negara-negara lain. Salah satu penghambat utamanya adalah kepastian masalah tanah, jadi tentunya ini menjadi PR (pekerjaan rumah) bersama agar masyarakat yang selama ini selalu dirugikan oleh kelompok-kelompok yang dalam tanda kutip disebut dengan mafia tanah ini kemudian bisa kita berikan kepastian hukum," jelas Listyo Sigit Prabowo.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Staf Khusus, Tenaga Ahli, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM; serta jajaran Kementerian ATR/BPN dan Polri.

Penyebab Konflik Pertanahan

 Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM dan anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia/AIPI, Maria Sumardjono menyebutkan sengketa tanah atau konflik pertanahan dapat disebabkan karena alasan berikut

  • Konflik kepentingan disebabkan adanya persaingan kepentingan, sehingga masing-masing pihak berupaya menjatuhkan melalui persengketaan tanah, hingga tak jarang menimbulkan kasus mafia tanah.
  • Konflik struktural dipicu perasaan tidak suka, pembagian kepemilikan yang tidak adil, faktor geografis, fisik, atau lingkungan yang menghambat kesepakatan. Konflik ini biasanya terjadi di daerah adat, yang kadang menimbulkan ketidakadilan antara investor dan warga di sekitarnya.
  • Konflik nilai biasanya karena perbedaan kriteria, prinsip, atau pandangan saat mengevaluasi gagasan atau perilaku, perbedaan gaya hidup, ideologi, hingga agama atau kepercayaan. Jenis konflik ini biasanya terjadi karena ketidaksetujuan warga setempat tentang peruntukan penggunaan lahan, seperti bangunan ibadah atau kegiatan industri tidak ramah lingkungan.
  • Konflik hubungan disebabkan karena emosi yang berlebihan, salah paham, komunikasi yang buruk atau salah, dan melakukan perilaku yang negatif. Jenis konflik ini terjadi karena ketidaksesuaian peruntukan penggunaan lahan yang sesuai kesepakatan awal.
  • Konflik data bermula dari informasi yang tidak lengkap, informasi keliru, pendapat berbeda, dan data yang berbeda. Masalah konflik ini sudah cukup berhasil ditangani Kementerian ATR/BPN karena sistem pendataannya sudah menggunakan digitalisasi yang bisa mengurangi risiko kesalahan data informasi pertanahan.

Semoga dengan dibangunnya sinergi antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri)  dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberantas praktek mafia tanah, benar-benar sebagai langkah awal pembenahan agraria di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun