Mohon tunggu...
Satria Widiatiaga
Satria Widiatiaga Mohon Tunggu... Guru - Guru Sekolah Alam

Guru di Sekolah Alam Aminah Sukoharjo

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Profil Pelayanan Pengaduan di Kementerian ATR/BPN

3 Agustus 2024   17:27 Diperbarui: 3 Agustus 2024   17:27 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi suasana pelayanan pengaduan di Kementerian ATR BPN (sumber: Instagram Kantah Kab Sukoharjo)

Permasalahan pertanahan di berbagai daerah seolah tak pernah kunjung selesai. Selain adanya praktik mafia pertanahan, juga dari aspek regulasi kadang menimbulkan masalah bagi masyarakat dan harus diketemukan solusinya. Pemerintah lewat Kementrian ATR/BPN diharapkan mampu mengambil kebijakan yang dapat menyelesaikan berbagai persoalan pertahanan di berbagai daerah pelosok nusantara.

Maka dari itu diperlukan pola pelayanan pengaduan terpadu oleh Kementerian ATR/BPN dalam menjawab serta memberikan solusi dari berbagai permasalahan pertanahan yang dihadapi oleh masyarakat.

Permasalahan pertanahan di banyak daerah makin kian mengkhawatirkan. Selain masalahnya semakin kompleks, isu pertanahan mesti disikapi sebagai tantangan dalam pembangunan yang perlu dicarikan jalan keluarnya atau win solution bagi kesemua pihak.

Terdapat sejumlah permasalahan terkait persoalan pertanahan yang dihadapi oleh masyarakat, dimana masalah-masalah tersebut kadang tidak bisa diselesaikan melalui suatu proses administrasi biasa

Pertama, adanya beberapa peraturan perundang-undangan yang saling beririsan satu dengan lainnya, dan tentunya hal tersebut bukanlah menjadi ranah bagi masyarakat awam, disinilah peran pemerintah untuk hadir menyelesaikan masalah tersebut, agar masyarakat menjadi paham apa yang harus dilakukan.

Kedua, sering timbulnya sengketa pertanahan dan konflik masyarakat lokal, maupun adat yang masuk ke dalam kawasan hutan dan kawasan pesisir. Sudah barang tentu Kementerian ATR/BPN beserta jajaran lain perlu menjadi penengah untuk menyelesaikan konflik ini

Ketiga, timbulnya sengketa dan konflik baik masyarakat lokal maupun adat yang masuk Kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP), dimana kerap terjadi konflik tentang tata kepengelolaannya dengan masyarakat lokal, disinilah peran pemerintah harus hadir untuk menerima pengaduan tersebut.

Pelayanan Pengaduan di Kementerian ATR/BPN

Lalu bagaimanakah caranya untuk mengadukan permasalahan tentang pertanahan di Kementerian ATR/BPN, berikut beberapa tahapan layanan pengaduannya yang dilansir dari laman Instagram Kementerian ATR/BPN

  • Datang ke Kantor Kementerian ATR/BPN, kemudian menuju ke Ruang Pengaduan, disana anda akan diterima dengan baik oleh petugas untuk berdialog dan berdiskusi, tentunya dilengkapi dokumen-dokumen pendukung dalam aduan yang akan anda ajukan.
  • Dialog dan diskusi akan berlangsung bersama Tim Ahli terkait dari Kementerian ATR/BPN sesuai dengan permasalahan yang anda hadapi, jajaran yang ada akan senantiasa mengajak dialog dan diskusi yang sehat untuk menemukan solusi.
  • Masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan pengadua melalui media online sebagai berikut:. 
    •  SP4N Lapor !
    • Hotline WA 0811 -- 1068 -- 0000
    • surat@atrbpn.go.id
    • #TanyaATRBPN

Berdasarkan pengalaman pribadi, solusi terbaik adalah datang langsung ke  Kantor Pertanahan terdekat, untuk mengkonsultasikan segala permasalahan pertanahan yang anda hadapi.

Nanti anda diberikan langkah-langkah yang jelas dan terarah dari petugas yang sabar dalam menuntun anda dalam mengurus permasalahan pertanahan yang anda hadapi.

Lebih baik pula, sebelum Anda pergi ke kantor pertanahan bisa melakukan kontak hotline WA resmi dari Kementerian ATR/BPN untuk bisa melakukan perjanjian pertemuan dengan ahli terkait di Kantor Pertanahan.

Masalah pertanahan adalah permasalahan yang sensitif, selesaikan hal tersebut pada jalur yang resmi, melalui Kantor Pertanahan terdekat. Semoga bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun