Mohon tunggu...
Satria Widiatiaga
Satria Widiatiaga Mohon Tunggu... Guru - Guru Sekolah Alam

Guru di Sekolah Alam Aminah Sukoharjo

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Menteri AHY Ajak Jajaran Menguatkan Layanan Prioritas dan Strategi Komunikasi untuk Jalankan Tiga Arahan Presiden

2 Agustus 2024   16:37 Diperbarui: 2 Agustus 2024   16:39 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tampilan Daring Satker seluruh wilayah rapat koordinasi 3 arahan presiden (sumber: Kantah Kab Sukoharjo)

 "Dashboard penilaian ini, akan menjadi tolok ukur pemahaman dan implementasi teman-teman ketika ada berita, ada konten yang di-deliver pusat untuk kepentingan penyebaran informasi," ungkapnya.

Tampilan Daring Satker seluruh wilayah rapat koordinasi 3 arahan presiden (sumber: Kantah Kab Sukoharjo)
Tampilan Daring Satker seluruh wilayah rapat koordinasi 3 arahan presiden (sumber: Kantah Kab Sukoharjo)

Pada kesempatan tersebut turut hadir, Tenaga Ahli Bidang Manajemen Internal, Mira Permatasari; Tenaga Ahli Bidang Pengembangan Teknologi Informasi, Yoyo Budianto; Tenaga Ahli Bidang Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat, Diska Putri Pamungkas beserta jajaran Biro Humas; serta Kepala Kanwil BPN dan Kepala Kantah se-Indonesia.

Tiga Arahan Presiden

Terdapat tiga arahan presiden terkait pertanahan yang harus segera dijadikan prioritas untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat dalam hal agraria.

 Arahan pertama adalah untuk segera mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Hal ini menjadi mendesak, dikarenakan untuk mendukung iklim investasi yang sehat dan aman, maka setiap jengkal tanah di negara ini sudah harus jelas statusnya.

Kemudian arahan yang kedua adalah memasifkan implementasi Sertipikat Tanah Elektronik. Dikarenakan dengan rekam data digital akan memudahkan untuk pengawasan one sistem data yang terintegrasi dengan berbagai aspek kemasyarakatan.

Lalu arahan yang ketiga memuat revisi aturan Hak Guna Usaha (HGU) untuk menyukseskan perdagangan karbon atau yang dikenal carbon trading. Hal ini menjadi penting karena Indonesia mengemban tugas khusus dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca atau usaha dalam kelestarian lingkungan.

Semoga ketiga arahan "urgent" terkait bidang pertanahan ini bisa terealisasi dengan baik serta dapat diawasi oleh masyarakat secara terbuka dan akuntabel. Semoga bermanfaat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun