"Dashboard penilaian ini, akan menjadi tolok ukur pemahaman dan implementasi teman-teman ketika ada berita, ada konten yang di-deliver pusat untuk kepentingan penyebaran informasi," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut turut hadir, Tenaga Ahli Bidang Manajemen Internal, Mira Permatasari; Tenaga Ahli Bidang Pengembangan Teknologi Informasi, Yoyo Budianto; Tenaga Ahli Bidang Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat, Diska Putri Pamungkas beserta jajaran Biro Humas; serta Kepala Kanwil BPN dan Kepala Kantah se-Indonesia.
Tiga Arahan Presiden
Terdapat tiga arahan presiden terkait pertanahan yang harus segera dijadikan prioritas untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat dalam hal agraria.
 Arahan pertama adalah untuk segera mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Hal ini menjadi mendesak, dikarenakan untuk mendukung iklim investasi yang sehat dan aman, maka setiap jengkal tanah di negara ini sudah harus jelas statusnya.
Kemudian arahan yang kedua adalah memasifkan implementasi Sertipikat Tanah Elektronik. Dikarenakan dengan rekam data digital akan memudahkan untuk pengawasan one sistem data yang terintegrasi dengan berbagai aspek kemasyarakatan.
Lalu arahan yang ketiga memuat revisi aturan Hak Guna Usaha (HGU) untuk menyukseskan perdagangan karbon atau yang dikenal carbon trading. Hal ini menjadi penting karena Indonesia mengemban tugas khusus dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca atau usaha dalam kelestarian lingkungan.
Semoga ketiga arahan "urgent" terkait bidang pertanahan ini bisa terealisasi dengan baik serta dapat diawasi oleh masyarakat secara terbuka dan akuntabel. Semoga bermanfaat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H