Mohon tunggu...
Satria Widiatiaga
Satria Widiatiaga Mohon Tunggu... Guru - Guru Sekolah Alam

Guru di Sekolah Alam Aminah Sukoharjo

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Antara Golden Visa dan Kewibawaan Negara

26 Juli 2024   10:17 Diperbarui: 27 Juli 2024   07:30 858
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lalu siapa saja yang dapat menerima golden visa Indonesia, sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, berikut beberapa syarat untuk mendapatkan golden visa :

Penanaman modal:

  • Orang asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
  • Orang asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
  • Orang asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia.
  • Orang asing representasi dari perusahaan induk di luar negeri, yang melakukan kunjungan atau tugas ke cabang atau anak perusahaan di Indonesia.

Penyatuan keluarga:

  • Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
  • Anak yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
  • Orang asing yang menggabungkan diri dengan anak pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.

Repatriasi:

  • Eks warga negara Indonesia (WNI) yang akan tinggal tanpa penjamin.
  • Keturunan eks warga negara Indonesia (WNI) paling banyak derajat kedua tanpa penjamin.

Rumah kedua:

  • Rumah kedua.
  • Keahlian khusus.
  • Tokoh dunia.
  • Orang asing lanjut usia berusia 55 tahun atau lebih.

Sebenarnya masih ada beberapa pasal lagi tentang para investor, namun intinya tentang besaran jumlah investasi yang diberikan sebagai syarat untuk dapatkan Golden Visa.

Sekilas jika kita melihat syarat-syarat Golden Visa memang sangat fokus pada para investor asing yang mempunyai kepentingan yang sangat besar di negara ini.

Kemudian adapula memberikan kemudahan bagi keluarga-keluarga yang menikahi orang asing, serta beberapa orang asing yang memilih Indonesia sebagai rumah kedua dengan syarat tertentu.

Sebenarnya agak aneh kebijakan Golden Visa diberlakukan di Indonesia, karena biasanya kebijakan ini dilakukan negara-negara yang memang sedang kekurangan sumber daya manusia untuk menggerakkan ekonominya.

Biasanya negara-negara maju yang memakai kebijakan ini, agar memancing orang asing untuk memutar roda ekonomi negaranya, entah itu lewat investasi atau keahlian khususnya.

Secara makro ekonomi, Indonesia sebagai negara berkembang, sebenarnya harus waspada jika mengupayakan investor asing menanamkan modalnya di Indonesia dalam jumlah yang cukup besar, karena dampaknya pada kedaulatan dan kewibawaan negara kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun