Mohon tunggu...
Satria Widiatiaga
Satria Widiatiaga Mohon Tunggu... Guru - Guru Sekolah Alam

Guru di Sekolah Alam Aminah Sukoharjo

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Antara Golden Visa dan Kewibawaan Negara

26 Juli 2024   10:17 Diperbarui: 26 Juli 2024   10:20 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Coach STY terima Golden Visa dari Presiden Jokowi (sumber : Tribun-bali.com - Tribunnews)

Kebijakan Golden Visa baru saja diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Juli 2024 di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta. Kebijakan ini diluncurkan untuk memberikan kemudahan kepada para warga negara asing (WNA), terutama bagi yang berinvestasi di Indonesia.

Tampak pada acara peresmian tersebut pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Young didaulat secara simbolis diberikan kehormatan untuk menerima Golden Visa langsung dari Presiden Jokowi.

Agak menarik sebenarnya, coach STY yang menjadi 'brand ambassador' dari program imigrasi Golden Visa ini, mengingat kebijakan ini difokuskan kepada para investor asing yang menanamkan modalnya dalam jumlah super besar di Indonesia.

STY bukanlah investor, tapi memang dia bisa masuk kategori salah satu syarat penerima Golden Visa yaitu yang menjadikan Indonesia sebagai rumah kedua, karena keahlian yang dimilikinya yaitu pelatih timnas.

Agak ambigu sebenarnya, dengan frase "keahlian khusus", karena apakah dengan seorang warga asing memegang jabatan pelatih olahraga di negara kita, lantas bisa dibilang memiliki keahlian khusus. Lalu bagaimana nasib pelatih-pelatih asing lainnya yang melatih cabang olahraga lainnya, apakah juga berhak mendapatkan Golden Visa.

Sebelum kita membahas lebih jauh tentang kritik dari kebijakan Golden Visa ini, mari lihat dulu pasal-pasal penting dari policy ini.

Peraturan perundang-undangan mengenai golden visa Indonesia telah termaktub dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. Dalam BAB V tentang Golden Visa pada Pasal 184 dijelaskan sebagai berikut:

Golden Visa merupakan pengelompokan terhadap visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu, yakni paling lama 5 atau 10 tahun. Golden visa diberikan untuk melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua.

Lalu siapa saja yang dapat menerima golden visa Indonesia, sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, berikut beberapa syarat untuk mendapatkan golden visa :

Penanaman modal:

  • Orang asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
  • Orang asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
  • Orang asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia.
  • Orang asing representasi dari perusahaan induk di luar negeri, yang melakukan kunjungan atau tugas ke cabang atau anak perusahaan di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun