Sekolah pun bisa saja melakukan tindakan hukum terhadap orang tua wali murid yang ketahuan menggunakan KK palsu, karena hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum, karena menggunakan dokumen palsu.
Diinformasikan DPRD Pati pun akan menindaklanjuti laporan penggunaan KK palsu dalam PPDB dengan menggunakan jalur hukum, entah jadi atau tidak tapi paling tidak memang harus ada sanksi hukum bagi pelaku oknum orang tua wali murid yang melanggar hukum.
Diharapkan jika hal ini dilakukan, maka akan memberikan efek jera kepada pelaku serta juga peringatan keras bagi orang tua wali murid lainnya yang juga ingin menggunakan modus KK palsu dalam PPDB.
Apapun sistemnya dalam PPDB itu sebenarnya bukan masalah, tetapi masalah sesungguhnya dalam PPDB dari sejak dulu adalah mental curang dari para oknum, mari kita ciptakan PPDB yang bersih dan jujur. Semoga Bermanfaat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H