Mohon tunggu...
Satria Widiatiaga
Satria Widiatiaga Mohon Tunggu... Guru - Guru Sekolah Alam

Guru di Sekolah Alam Aminah Sukoharjo

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Kartu Keluarga Palsu Warnai PPDB, Wajah Suram Pendidikan Nasional

12 Juli 2024   18:39 Diperbarui: 12 Juli 2024   18:39 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana pendaftaran PPDB (sumber Tribun Jabar - Tribunnews)

Beberapa waktu lalu mencuat kasus menggemparkan dalam hingar-bingar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini, yaitu kasus ditemukannya 18 pendaftar PPDB pada sebuah SMA di Pati yang terindikasi menggunakan syarat Kartu Keluarga palsu.

Imbas dari kasus tersebut, akhirnya para orangtuanya akhirnya mengundurkan diri dari pendaftaran dan pasrah untuk pindah ke sekolah lain.

Mendengar kasus ini, sungguh rasanya ingin menangis, karena hal ini menggambarkan betapa suramnya kondisi pendidikan kita yang rusak justru dimulai dari mental buruk para orangtuanya sendiri.

Memang saya tak bisa menggeneralisasi semua orang tua wali murid itu bermental buruk, masih banyak pula para orang tua wali murid yang berhati mulia dan memiliki pandangan pendidikan yang maju ke depan.

Namun kelakuan oknum beberapa orang tua wali murid yang bermental buruk tersebut tanpa disadari berefek besar dalam pendidikan kita, terlebih pada PPDB kita yang selalu saja ada kasusnya setiap tahun.

Penggunaan Kartu Keluarga palsu atau fiktif, kemudian modus 'menumpang' Kartu Keluarga warga sekitar Sekolah yang dianggap "Favorit", kemudian ada pula praktik siswa titipan, ternyata jamak terjadi dalam pemberitaan PPDB tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya.

Jika ada yang berpendapat lebih baik kembali ke sistem NEM dan menghapus sistem Zonasi, saya sendiri berpendapat tidak setuju, karena yang salah bukan sistemnya, tetapi SDM nya yang masih ada sebagian bermental curang. Pada jaman NEM terdahulu, kasus kecurangan sebenarnya sama saja banyak kecurangan siswa titipan, tetapi karena belum jamannya marak sosial media, kasus-kasus yang ada hanya berkembang dari mulut ke mulut.

Saya masih ingat di jaman dulu, ada teman sekelas yang pernah di-bully bahwa orangtuanya tukang korupsi, karena banyak isu beredar bahwa dia terdaftar di sekolah dengan cara menyogok. Entah benar atau tidak, praktik kecurangan PPDB memang selalu ada dari jaman dulu.

Sementara kasus PPDB Zonasi kali ini paling jamak adalah kasus syarat KK palsu atau fiktif dan KK menumpang warga sekitar sekolah. Tak ayal hal ini membuat beberapa peserta didik yang warga asli sekitar sekolah dan juga peserta didik berprestasi menjadi tersingkir melalui peringkat yang ada. Banyak orang yang menyalahkan aturan sistem Zonasinya, padahal yang salah adalah banyak orang tua yang tak jujur dalam persyaratan.

Kasus KK palsu di Pati itu hanyalah sekelumit yang terungkap, saya meyakini banyak kasus serupa yang tak terungkap di daerah lain, mengingat banyaknya laporan para peserta didik warga asli sekitar sekolah gagal masuk terdaftar pada sekolah negeri yang jaraknya hanya selemparan batu dari rumahnya.

Lalu apa yang seharusnya dilakukan oleh Dinas Pendidikan untuk mengatasi kecurangan-kecurangan PPDB yang menggunakan modus Kartu Keluarga, berikut ulasannya.

Sinergi Kantor Kelurahan dan Kecamatan

Gerbang awal para oknum orang tua wali murid untuk melakukan kecurangan adalah Kantor Kelurahan dan Kecamatan yang berwilayah sama dengan sekolah favorit.

Banyak kasus dimana para anaknya diikutkan dalam daftar KK warga yang tinggal dekat dengan sekolah tersebut. Sekilas tak terlihat janggal dan sah-sah saja, namun dalam hal ini pihak kelurahan dan kecamatan harus peka melihat pengajuan-pengajuan tersebut, apakah lazim jika banyak anak yang diikutkan pada KK orang lain secara berbondong-bondong jelas musim PPDB.

Maka disinilah peran Dinas Pendidikan untuk bersinergi dengan Pemerintah Daerah untuk mensosialisasikan kepada aparat di Kelurahan dan Kecamatan untuk memfilter pengajuan pindah KK saat jelang PPDB, jika hal ini dilakukan, maka sedari awal perilaku curang tersebut sudah bisa diantisipasi, dan calon peserta didik yang warga asli sekitar sekolah tersebut bisa terakomodir dalam pendaftaran normal.

Deteksi Awal Kejanggalan KK

Para panitia PPDB harus jeli dalam mempelajari asal muasal para calon peserta didik baru, mulai dari NIK orang tua wali, NIK peserta didik, hingga keaslian dari kartu Keluarga terlampir. Perihal tersebut adalah filter awal bagi panitia untuk mendeteksi kejanggalan dalam hal dokumen domisili

Kasus di Pati bisa terungkap, merupakan suatu kejelian dari pihak panitia dalam mendeteksi kejanggalan dokumen domisili dari para calon peserta didik baru.

Panitia PPDB pun harus peka melihat kejanggalan perbedaan domisili antara alamat KTP orang tua wali murid dan KK yang digunakan calon peserta didik baru, perihal tersebut harus dikonfirmasi lewat wawancara secara cermat dengan orang tua wali murid, jika memang ditemukan ternyata hanya sekedar 'numpang' KK, maka panitia berhak mencoretnya.

Komitmen Kejujuran Orang Tua Wali Murid

Setiap formulir PPDB pasti ada kalimat "keterangan ini diberikan dengan sebenar-benarnya", maka semoga frase tersebut harus benar-benar dimaknai betul oleh para orang tua wali murid yang mendaftarkan anaknya ke sekolah tersebut, karena disitulah komitmen kejujuran dalam pendidikan dimulai.

Seorang orang tua menunjukkan koordinat Maps rumahnya kepada panitia PPDB (sumber : Tribun Jabar - Tribunnews)
Seorang orang tua menunjukkan koordinat Maps rumahnya kepada panitia PPDB (sumber : Tribun Jabar - Tribunnews)

Jika sedari awal banyak orang tua wali murid yang tidak jujur dalam masalah aturan domisili, sudah dipastikan akan membuat hancur dunia pendidikan kita secara perlahan, karena sedari muda anaknya sudah diajari ketidakjujuran, bukan tak mungkin anaknya menggunakan cara-cara tak jujur dalam pembelajaran saat diterima menjadi peserta didik.

Kepala sekolah ketika memberikan pidato penerimaan peserta didik baru kepada para orang tua wali murid harus memberikan pesan tegas bahwa pihak sekolah tidak akan mentolerir segala bentuk kecurangan dalam PPDB, dan hal tersebut akan membuat ciut nyali para orang tua wali murid yang hendak mengelabui panitia PPDB, dan mundur teratur dalam pendaftaran.

Tindak Lanjut Hukum KK Palsu

Sekolah pun bisa saja melakukan tindakan hukum terhadap orang tua wali murid yang ketahuan menggunakan KK palsu, karena hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum, karena menggunakan dokumen palsu.

Diinformasikan DPRD Pati pun akan menindaklanjuti laporan penggunaan KK palsu dalam PPDB dengan menggunakan jalur hukum, entah jadi atau tidak tapi paling tidak memang harus ada sanksi hukum bagi pelaku oknum orang tua wali murid yang melanggar hukum.

Diharapkan jika hal ini dilakukan, maka akan memberikan efek jera kepada pelaku serta juga peringatan keras bagi orang tua wali murid lainnya yang juga ingin menggunakan modus KK palsu dalam PPDB.

Apapun sistemnya dalam PPDB itu sebenarnya bukan masalah, tetapi masalah sesungguhnya dalam PPDB dari sejak dulu adalah mental curang dari para oknum, mari kita ciptakan PPDB yang bersih dan jujur. Semoga Bermanfaat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun