Mohon tunggu...
Satria Widiatiaga
Satria Widiatiaga Mohon Tunggu... Guru - Guru Sekolah Alam

Guru di Sekolah Alam Aminah Sukoharjo

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Peran KKPR dan RDTR dalam Iklim Investasi

12 Juli 2024   13:57 Diperbarui: 12 Juli 2024   14:03 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri ATR/BPN menerangkan KKPR dan RDTR kepada awak media (sumber : Instagram Kantah Kab Sukoharjo )

Jakarta -- Dilaporkan Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan 587 dokumen persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).  Bertepatan pada 1 Juni 2024,  Genap 100 hari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Perihal tersebut tertuang dalam dalam acara  Media Gathering yang berlangsung pada Jumat (07/06/2024) di Kantor Kementerian ATR/BPN dilansir dari laman web Kementerian ATR/BPN.

Lalu apakah itu KKPR ? Mengapa seolah sangat dikejar oleh pemerintah sesegera mungkin.

Peran KKPR dalam Iklim Investasi

KKPR merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam artian kegiatan usaha yang terencanakan harus sejalan dengan zonasi, peruntukan lahan, dan persyaratan lingkungan yang berlaku di wilayah tersebut. Waktu dulu kita mengenal KPKR dengan istilah Izin Lokasi, lalu apa bedanya?.

KKPR merupakan suatu jenis perizinan yang menjadi acuan baru di dalam melakukan perizinan berusaha sebagai dari pengganti izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang dalam membangun dan mengurus tanah bagi warga masyarakat yang ingin membuat usaha.

Di samping bisa melakukan perubahan terhadap nama izin lokasi dan pemanfaatan ruang, KKPR juga mengaplikasikan perubahan terhadap konsep serta prosedur perizinan berusaha.

Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sendiri tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, regulasi ini merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

KKPR ini bermanfaat sebagai salah satu perizinan dasar yang perlu diperoleh sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha. KKPR juga dapat digunakan untuk menjadi syarat mengajukan Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG).

"Dari Februari ke Juni, 100 hari ada 587 dokumen KKPR (diterbitkan). Ini sesuatu yang baik dan dengan estimasi nilai investasi dokumen Rp58,28 triliun," kata Menteri ATR/Kepala BPN kepada awak media.

Pihak kementerian ATR/BPN menyampaikan, semenjak Peraturan Menteri (Permen) terkait KKPR ini diterbitkan di tahun 2021, jumlah dokumen KKPR yang diterbitkan mengalami peningkatan cukup signifikan. Disebutkan terdapat  2.398 dokumen yang telah diterbitkan dengan nilai investasi mencapai Rp926,65 triliun, sungguh nilai fantastis jika hal ini benar-benar bisa dimaksimalkan potensinya oleh para investor usaha.

Peran RDTR dalam iklim Investasi

Selain KKPR, kita juga mengenal Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang kiranya juga dapat mendukung iklim investasi.

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) secara garis besar adalah rencana rinci tata ruang yang akan digunakan dalam pembangunan. Di negara kita, terdapat dua jenis perencanaan utama yaitu Rencana Pembangunan dan Rencana Tata Ruang (RTR) yang menjadi acuan bagi pemerintah untuk mencapai target pembangunan dalam jangka waktu dan lingkup tertentu.

Suasana pertemuan Kementerian ATR/BPN dengan awak media tentang KKPR dan RDTR (sumber: Instagram Kantah Kab Sukoharjo)
Suasana pertemuan Kementerian ATR/BPN dengan awak media tentang KKPR dan RDTR (sumber: Instagram Kantah Kab Sukoharjo)

Dilansir dari laman web kementrian ATR /BPN melaporkan telah menyelesaikan penyusunan 75 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dengan target penyelesaian 2000 RDTR.

Rencana Tata Ruang sendiri dibagi  menjadi 2 perencanaan yaitu rencana umum yang terdiri dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional , RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota serta  rencana rinci yang terdiri dari RTR Pulau , RTR Kawasan Strategis Nasional,dan RDTR Kabupaten dan Kota.

Sementara Peraturan RDTR tertuang dalam Undang-Undang Penataan Ruang serta diatur lebih detail dalam peraturan menteri yang diterbitkan pada tahun 2011 kemudian diperbarui pada tahun 2018.

Dalam peraturan tersebut mengatur  hal-hal pasal serta muatan substansi yang harus ada dalam penyusunan dokumen RDTR, yang terdiri dari dokumen RDTR dan Peraturan Zonasi (PZ).

RDTR juga bermanfaat dalam menentukan keterampilan dokumen perencanaan umum dengan implementasi pembangunan di lapangan. RDTR juga sebagai dasar acuan dari terbitnya dokumen perizinan terkait bangunan. Jika pada waktu dulu untuk mendirikan bangunan diperlukan dokumen IMB, maka kini telah diganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) juga mengacu pada ketentuan RDTR.

RDTR sangat bermanfaat bagi pemerintah daerah yang digunakan untuk melengkapi peraturan zonasi, khususnya dalam pengendalian pemanfaatan ruang pada suatu wilayah kabupaten/kota. Instrumen dalam RDTR sangatlah rinci dan teramat penting dalam menjadi panduan pelaksanaan tata ruang di daerah kabupaten/kota.

"RDTR ini sangat dibutuhkan oleh para investor untuk mengetahui di mana kita ingin menanam modal kita, di mana kita bisa membangun industri kita yang _sustainable_ yang juga punya kepastian hukum jangan sampai nanti tiba-tiba sudah masuk berubah zonasinya. Jumlah RDTR kita per hari ini adalah 508 RDTR, jadi ada tambahan 75 RDTR, sedangkan yang sudah terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission) itu bertambah 24 RDTR," terang Menteri AHY kepada para media.

Pada kesempatan pertemuan tersebut dihadiri oleh 150 awak media yang terdiri dari pemimpin redaksi dan reporter, yang bertujuan sebagai ajang silaturahmi Kementerian ATR/BPN dengan para media tentang kinerja 100 hari Mentri AHY utamanya dalam mengejar target KKPR dan RDTR.

Semoga kedepannya KKPR dan RDTR benar-benar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh para investor dalam berusaha, karena telah mendapatkan kepastian hukum atas pemanfaatan bidang tanah. Semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun