Mohon tunggu...
Satria Widiatiaga
Satria Widiatiaga Mohon Tunggu... Guru - Guru Sekolah Alam

Guru di Sekolah Alam Aminah Sukoharjo

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Peran KKPR dan RDTR dalam Iklim Investasi

12 Juli 2024   13:57 Diperbarui: 12 Juli 2024   14:03 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri ATR/BPN menerangkan KKPR dan RDTR kepada awak media (sumber : Instagram Kantah Kab Sukoharjo )

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) secara garis besar adalah rencana rinci tata ruang yang akan digunakan dalam pembangunan. Di negara kita, terdapat dua jenis perencanaan utama yaitu Rencana Pembangunan dan Rencana Tata Ruang (RTR) yang menjadi acuan bagi pemerintah untuk mencapai target pembangunan dalam jangka waktu dan lingkup tertentu.

Suasana pertemuan Kementerian ATR/BPN dengan awak media tentang KKPR dan RDTR (sumber: Instagram Kantah Kab Sukoharjo)
Suasana pertemuan Kementerian ATR/BPN dengan awak media tentang KKPR dan RDTR (sumber: Instagram Kantah Kab Sukoharjo)

Dilansir dari laman web kementrian ATR /BPN melaporkan telah menyelesaikan penyusunan 75 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dengan target penyelesaian 2000 RDTR.

Rencana Tata Ruang sendiri dibagi  menjadi 2 perencanaan yaitu rencana umum yang terdiri dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional , RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota serta  rencana rinci yang terdiri dari RTR Pulau , RTR Kawasan Strategis Nasional,dan RDTR Kabupaten dan Kota.

Sementara Peraturan RDTR tertuang dalam Undang-Undang Penataan Ruang serta diatur lebih detail dalam peraturan menteri yang diterbitkan pada tahun 2011 kemudian diperbarui pada tahun 2018.

Dalam peraturan tersebut mengatur  hal-hal pasal serta muatan substansi yang harus ada dalam penyusunan dokumen RDTR, yang terdiri dari dokumen RDTR dan Peraturan Zonasi (PZ).

RDTR juga bermanfaat dalam menentukan keterampilan dokumen perencanaan umum dengan implementasi pembangunan di lapangan. RDTR juga sebagai dasar acuan dari terbitnya dokumen perizinan terkait bangunan. Jika pada waktu dulu untuk mendirikan bangunan diperlukan dokumen IMB, maka kini telah diganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) juga mengacu pada ketentuan RDTR.

RDTR sangat bermanfaat bagi pemerintah daerah yang digunakan untuk melengkapi peraturan zonasi, khususnya dalam pengendalian pemanfaatan ruang pada suatu wilayah kabupaten/kota. Instrumen dalam RDTR sangatlah rinci dan teramat penting dalam menjadi panduan pelaksanaan tata ruang di daerah kabupaten/kota.

"RDTR ini sangat dibutuhkan oleh para investor untuk mengetahui di mana kita ingin menanam modal kita, di mana kita bisa membangun industri kita yang _sustainable_ yang juga punya kepastian hukum jangan sampai nanti tiba-tiba sudah masuk berubah zonasinya. Jumlah RDTR kita per hari ini adalah 508 RDTR, jadi ada tambahan 75 RDTR, sedangkan yang sudah terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission) itu bertambah 24 RDTR," terang Menteri AHY kepada para media.

Pada kesempatan pertemuan tersebut dihadiri oleh 150 awak media yang terdiri dari pemimpin redaksi dan reporter, yang bertujuan sebagai ajang silaturahmi Kementerian ATR/BPN dengan para media tentang kinerja 100 hari Mentri AHY utamanya dalam mengejar target KKPR dan RDTR.

Semoga kedepannya KKPR dan RDTR benar-benar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh para investor dalam berusaha, karena telah mendapatkan kepastian hukum atas pemanfaatan bidang tanah. Semoga bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun