Mohon tunggu...
Satria Widiatiaga
Satria Widiatiaga Mohon Tunggu... Guru - Guru Sekolah Alam

Guru di Sekolah Alam Aminah Sukoharjo

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Mengenal Layanan "Jastip" Sertifikat Tanah di Kabupaten Sukoharjo

11 Juli 2024   16:37 Diperbarui: 11 Juli 2024   20:14 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pagi hari itu tampak di pelataran parkir Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo,  seorang petugas terlihat sibuk mengelap sepeda motor dinasnya hingga kinclong. Adalah Mas Eko Saputro petugas Kantah Kab Sukoharjo yang sedang bersiap menjalankan tugasnya dalam layanan jemput bola JASTIP (Jasa Antar Sertipikat Tanpa Imbalan/Pungli).

Kendaraan Dinas
Kendaraan Dinas "Jastip" yang digunakan dalam layanan jemput bola (sumber : dokpri)

Mungkin sebagian besar dari pembaca sekalian, mengenal trend bisnis "Jastip" yang sedang populer beberapa tahun terakhir dalam layanan e commerce. Jika Jastip yang selama ini kita kenal adalah lini bisnis jasa yang menawarkan pembelian barang di suatu tempat kepada konsumen, maka layanan JASTIP yang diinisiasi oleh Kantah Kab Sukoharjo merupakan pelayanan jemput bola pengantaran produk sertifikat langsung ke rumah masyarakat tanpa embel-embel imbalan atau pungli.

Berbekal berkas-berkas yang sudah lengkap persyaratannya serta alamat yang dituju, Mas Eko Saputro pun segera meluncur menuju rumah Ibu Sri Purwanti, seorang Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang beralamat di Desa Gayam Kecamatan Sukoharjo pada hari Kamis, 11 Juli 2024.

Proses penyerahan Sertifikat hak tanah kepada ibu Sri Purwanti (sumber : Kantah Kab Sukoharjo)
Proses penyerahan Sertifikat hak tanah kepada ibu Sri Purwanti (sumber : Kantah Kab Sukoharjo)

Setelah tiba di lokasi, Mas Eko Saputro selaku Petugas Kantah Kab Sukoharjo menyerahkan secara resmi Sertifikat hak tanah kepada Ibu Sri Purwanti melalui proses Waris, setelah semua persyaratan yang diperlukan telah lengkap.

Dikarenakan Ibu Sri Purwanti telah memasuki usia lansia, beliau menuturkan agak kesulitan untuk mengurus segala persyaratan kepengurusan hak tanah waris ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo, karena keterbatasan fisiknya yang sudah tidak prima lagi, namun pihak Kantah Kab Sukoharjo justru menawarkan layanan JASTIP untuk memudahkan beliau.

Acungan jempol untuk layanan prima JASTIP (sumber : Kantah Kab Sukoharjo)
Acungan jempol untuk layanan prima JASTIP (sumber : Kantah Kab Sukoharjo)

Ibu Sri Purwanti mengucapkan banyak terima kasih dan acungan jempol atas pelayanan prima JASTIP yang diberikan oleh Kantah Kab Sukoharjo. Beliau menambahkan dengan adanya layanan jemput bola ini, akan memudahkan bagi masyarakat yang memiliki kendala mobilitas seperti para lansia, penyandang disabilitas atau orang yang sedang sakit, namun hendak mengurus hak tanahnya.

Pada kesempatan itu, Mas Eko Saputro menambahkan pula, bahwa layanan JASTIP juga bisa diberikan kepada para masyarakat pengguna layanan yang proses penyelesaiannya melebihi Standar Operasional Prosedur (SOP), semisal terjadi over kapasitas pelayanan di Kantah Kab Sukoharjo atau terjadi gangguan sistem layanan.

Mengenal JASTIP

Dalam semangat untuk mewujudkan pelayanan prima kepada warga masyarakat kabupaten Sukoharjo, Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo meluncurkan inovasi layanan JASTIP (Jasa Antar Sertipikat Tanpa Imbalan / Pungli).

JASTIP (Jasa Antar Sertipikat Tanpa Imbalan / Pungli) merupakan pelayanan pengantaran produk sertifikat kepada masyarakat sebagai perwujudan komitmen pelayanan prima.

Adapun beberapa kriteria pelayanan JASTIP yang perlu kita ketahui adalah sebagai berikut :

1.Masyarakat pengguna layanan yang memiliki kebutuhan khusus (Penyandang disabilitas, orang tua, orang sakit);

2.Masyarakat pengguna layanan yang proses penyelesaiannya melebihi Standar Operasional Prosedur (SOP).

Maka dengan adanya layanan JASTIP (Jasa Antar Sertipikat Tanpa Imbalan/Pungli) diharapkan masyarakat dapat mengurus sendiri sertifikatnya tanpa melalui perantara atau jasa makelar yang sarat akan pungli merugikan masyarakat.

Tunggu apa lagi para sedulur warga masyarakat Sukoharjo dan sekitarnya, segera manfaatkan layanan JASTIP ini, serta besar harapan dapat menjadi inspirasi bagi instansi pemerintahan lainnya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Semoga bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun