Mohon tunggu...
Satria Widiatiaga
Satria Widiatiaga Mohon Tunggu... Guru - Guru Sekolah Alam

Guru di Sekolah Alam Aminah Sukoharjo

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Mengenal Layanan "Jastip" Sertifikat Tanah di Kabupaten Sukoharjo

11 Juli 2024   16:37 Diperbarui: 11 Juli 2024   20:14 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam semangat untuk mewujudkan pelayanan prima kepada warga masyarakat kabupaten Sukoharjo, Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo meluncurkan inovasi layanan JASTIP (Jasa Antar Sertipikat Tanpa Imbalan / Pungli).

JASTIP (Jasa Antar Sertipikat Tanpa Imbalan / Pungli) merupakan pelayanan pengantaran produk sertifikat kepada masyarakat sebagai perwujudan komitmen pelayanan prima.

Adapun beberapa kriteria pelayanan JASTIP yang perlu kita ketahui adalah sebagai berikut :

1.Masyarakat pengguna layanan yang memiliki kebutuhan khusus (Penyandang disabilitas, orang tua, orang sakit);

2.Masyarakat pengguna layanan yang proses penyelesaiannya melebihi Standar Operasional Prosedur (SOP).

Maka dengan adanya layanan JASTIP (Jasa Antar Sertipikat Tanpa Imbalan/Pungli) diharapkan masyarakat dapat mengurus sendiri sertifikatnya tanpa melalui perantara atau jasa makelar yang sarat akan pungli merugikan masyarakat.

Tunggu apa lagi para sedulur warga masyarakat Sukoharjo dan sekitarnya, segera manfaatkan layanan JASTIP ini, serta besar harapan dapat menjadi inspirasi bagi instansi pemerintahan lainnya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Semoga bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun