Dalam semangat untuk mewujudkan pelayanan prima kepada warga masyarakat kabupaten Sukoharjo, Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo meluncurkan inovasi layanan JASTIP (Jasa Antar Sertipikat Tanpa Imbalan / Pungli).
JASTIP (Jasa Antar Sertipikat Tanpa Imbalan / Pungli) merupakan pelayanan pengantaran produk sertifikat kepada masyarakat sebagai perwujudan komitmen pelayanan prima.
Adapun beberapa kriteria pelayanan JASTIP yang perlu kita ketahui adalah sebagai berikut :
1.Masyarakat pengguna layanan yang memiliki kebutuhan khusus (Penyandang disabilitas, orang tua, orang sakit);
2.Masyarakat pengguna layanan yang proses penyelesaiannya melebihi Standar Operasional Prosedur (SOP).
Maka dengan adanya layanan JASTIP (Jasa Antar Sertipikat Tanpa Imbalan/Pungli) diharapkan masyarakat dapat mengurus sendiri sertifikatnya tanpa melalui perantara atau jasa makelar yang sarat akan pungli merugikan masyarakat.
Tunggu apa lagi para sedulur warga masyarakat Sukoharjo dan sekitarnya, segera manfaatkan layanan JASTIP ini, serta besar harapan dapat menjadi inspirasi bagi instansi pemerintahan lainnya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H