Untuk masjid, sebenarnya dari jam 7 pagi pun Co-Working Space-nya sudah bisa beroperasional, beda dengan Co-Working Space lainnya yang kadang baru buka agak siang, dikarenakan saat itulah kondisi masjid cukup tenang. Saat memasuki jam shalat, semua pengguna tetap wajib ikut shalat jemaah, sementara barang-barangnya bisa dijaga petugas masjid atau dititipkan di loker.
Untuk operasional malam, itu kembali kepada kebijakan takmir masjid, apakah bisa hingga jam 10 malam atau cukup setelah jam shalat Isya. Semua kembali kepada kondisi lingkungan masjid, jika memungkinkan ada marbot piket jaga menunggu masjid, bisa saja operasionalnya 24 jam. Sekali lagi kembali kepada pertimbangan lingkungan area masjid.
Sebenarnya fasilitas umum kampung yang bisa digunakan Co-Working Space itu tidak hanya masjid, bisa saja kantor kelurahan, kantor kecamatan atau fasilitas umum lainnya, selama sarana dan prasarana menunjang. Semua itu kembali kepada niat untuk memudahkan warga untuk berkerja dan belajar dengan suasana nyaman serta fasilitas menunjang. Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H