Mohon tunggu...
Satria Widiatiaga
Satria Widiatiaga Mohon Tunggu... Guru - Guru Sekolah Alam

Guru di Sekolah Alam Aminah Sukoharjo

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mengenal Haji Muhammad Sudja, Pelopor Pelayanan Haji Indonesia

25 Juni 2024   06:03 Diperbarui: 25 Juni 2024   06:30 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Haji Muhammad Sudja, pelopor perbaikan pelayanan perjalanan Haji (sumber: muhammadiyah.or.id)

Musim haji sudah berakhir, satu per satu kloter mulai berdatangan ke tanah air, sungguh suatu perjalanan luar biasa tentunya bagi para jemaah Haji yang berhasil menunaikan ibadah rukun Islam ke lima tersebut dengan lancar dan tanpa hambatan yang berarti.

Pelayanan Haji dari tahun ke tahun tentunya selalu mengalami perbaikan baik yang dilakukan pemerintah Indonesia sebagai penyelenggara maupun Kerajaan Arab Saudi sebagai tuan rumah demi kenyamanan dan keamanan para jemaah Haji dalam menjalankan perjalanan sucinya tersebut.

Tetapi tahukah anda siapa pelopor pelayanan perjalanan Haji Indonesia, hingga para jemaah Haji Indonesia saat ini dapat menikmati perjalanan Haji dengan lancar. Namanya Haji Muhammad Sudja, yang pertama kali secara mandiri melakukan penyelidikan pelayanan Haji di jaman Hindia Belanda dan juga menginisiasi Panitia Haji Indonesia setelah Republik Indonesia merdeka. 

Pada artikel kali ini kita akan membahas sepak terjang beliau dalam memperjuangkan perbaikan pelayanan Haji Indonesia menjadi lebih manusiawi dan bermartabat.

Haji Muhammad Sudja, pelopor perbaikan pelayanan perjalanan Haji (sumber: muhammadiyah.or.id)
Haji Muhammad Sudja, pelopor perbaikan pelayanan perjalanan Haji (sumber: muhammadiyah.or.id)

Pada pertengahan abad 19, pemerintah Hindia Belanda sudah mengadakan pelayaran menuju Suez, sebagai rangkaian perjalanan para jemaah Haji dari Nusantara yang berlabuh di Jeddah, namun pada saat itu belum ada penanganan serius, para calon jemaah Haji masih dianggap seperti penumpang kapal biasa.

Bahkan di jaman itu praktik percaloan sudah marak terjadi yang dilakukan agen-agen Belanda yang nakal, dimana mereka meletakkan tarif tinggi kepada calon jemaah Haji, bahkan tak jarang mereka justru ditipu dijadikan pekerja buruh di Kaledonia Baru.

Baru di tahun 1859 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Ordonansi Haji  yang diundangkan dalam Staatsblad van Nederlandsch Indie pada 6 Juli 1859 Nomor 42. Undang-Undang tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Melayu dan Cina, untuk mengatasi praktik percaloan tersebut.

 Peraturan tersebut bertujuan untuk mempertegas peraturan-peraturan bagi para jemaah Haji dalam perjalanan, seperti kelengkapan surat administrasi, intinya agak membuat ribet birokrasi pelayanannya, agar supaya tidak banyak umat Islam Nusantara untuk berangkat haji.

Namun kenyataannya, dengan peraturan yang sudah jelas walau agak ribet itu, justru tak menyurutkan para umat Islam Nusantara untuk pergi berangkat Haji

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun