Jasa penukaran uang pecahan baru yang tak resmi tersebut, dianggap dari beberapa ulama ada yang berpendapat itu menjurus ke haram. Lalu, bagaimana sebenarnya Islam memandang fenomena penukaran uang pecahan baru pada saat menjelang Lebaran, berikut beberapa hal yang harus diperhatikan.
Mubah
Jika proses penukaran uang pecahan baru itu seperti ilustrasi yang saya berikan di awal artikel ini, maka hukumnya mubah alias tidak ada permasalahan. Begitu pula jika anda melakukan penukaran uang pecahan baru di Bank resmi, yang tidak unsur nilai tambahnya, maka hal tersebut pun tak masalah.
Dewan Syariah Nasional (DSN) sudah memberi rambu-rambu mengenai hal ini yaitu berkaitan perkara jual beli mata uang (Al-Sharf) dengan ketentuan sebagai berikut (i) bukan untuk spekulasi (ii) kebutuhan untuk simpanan  dan (iii) nilainya harus sama secara tunai dan (iv) jika berlainan jenis mata uang, maka harus disesuaikan dengan kurs.
Maka jika dilihat dari ketentuan yang ditetapkan oleh DSN, Â dalam penukaran uang pecahan baru harus memegang teguh prinsip yaitu nilainya haruslah sama jika ditukar dalam bentuk tunai.
Ijarah
Adapula yang berpendapat dalam proses jasa penukaran uang pecahan baru harus menggunakan akad Al Ijarah ala al-a'mal yang artinya adalah memperkerjakan seseorang untuk melakukan sesuatu.Â
Contoh, apabila anda menyuruh seseorang untuk pergi ke bank untuk menukarkan uang pecahan baru, lalu anda memberikan uang tambahan jasa 'lelahnya' kepada orang tersebut, maka hal tersebut bisa dikatakan akad ijarah.
Namun permasalahannya, bagaimana jasa penukaran yang tidak resmi di pinggir jalan, yang mematok nilai tambah dalam setiap transaksinya. Saya secara pribadi, hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip ijarah, dikarenakan sedari awal anda tidak merencanakan menyuruh si penukar uang tersebut, tetapi murni melakukan penukaran uang pecahan baru dengan tambahan nilai tertentu.
Haram
Banyak ulama berpendapat jasa penukaran uang pecahan baru yang menggunakan nilai tambahan tertentu bisa dikatakan menjurus pada praktek Riba' Fadhl, dan riba adalah sesuatu yang haram dalam Islam.Â
Pengertian Riba' Fadhl adalah bentuk penukaran uang dengan uang atau barang dengan uang atau barang juga dengan 'tambahan tertentu', intinya penukaran suatu benda atau komoditas yang sama namun ditukar dengan kualitas dan kuantitas yang berbeda.
Mari kita memakai logika, apakah ada penurunan nilai uang pecahan Rp.100.000,- jika dalam kondisi kucel atau terlipat-lipat, artinya tidak ada perbedaan antara uang pecahan baru dengan uang pecahan lama.
Bank Indonesia sebagai otoritas peredaran uang di negara ini, memang sangat memanfaatkan momentum lebaran dalam penukaran uang pecahan baru, dimana uang pecahan lama yang diterima dari masayarakat dalam kondisi kurang begitu baik, bisa dimusnahkan diganti dengan uang pecahan baru, dan dalam proses penukaran tersebut, Bank Indonesia sama sekali tidak mematok nilai tambah kepada masyarakat, artinya apa adanya.