Mohon tunggu...
Satria Widiatiaga
Satria Widiatiaga Mohon Tunggu... Guru - Guru Sekolah Alam

Guru di Sekolah Alam Aminah Sukoharjo

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Pengawasan Praktik Etika Penagihan Pinjol di Tahun 2024: Optimalisasi Peran OJK

24 Januari 2024   05:04 Diperbarui: 24 Januari 2024   18:04 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penagih utang. Foto: KOMPAS/STEFANUS ATO

Pada perhelatan debat cawapres di akhir desember 2023 lalu, terjadi pembahasan topik menarik antara cawapres Machfud MD dan cawapres Gibran yang membahas tentang pratik ‘pinjaman online’ (pinjol). Disimpulkan pada perdebatan itu, praktik pinjol memang menjadi masalah bagi pemerintah dan terus diupayakan untuk mengatasinya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan laporan kinerja outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) per Oktober 2023. Adapun, outstanding pembiayaan pinjol tumbuh 17,66% (year-on-year/yoy) menjadi Rp58,05 triliun.

Namun, naiknya penyaluran utang pinjol itu diiringi pula dengan semakin banyaknya pinjaman bermasalah atau kredit macet. Masalah kredit macet ini memunculkan masalah sosial baru dalam masyarakat, yaitu penagihan kepada pihak tertagih yang ternyata banyak menimbulkan kasus-kasus pidana seperti pencemaran nama baik, peneroran, hingga bahkan ada kasus kekerasan fisik.

Sebagai upaya dalam mengatasinya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pemangku otoritas pengawasan jasa keuangan di Indonesia mengeluarkan kebijakan berupa Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LBBTI) yang dikeluarkan pada 10 Nopember 2023, dan mulai berlaku mulai di tahun 2024.

Dalam Surat Edaran tersebut memuat banyak hal mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi alias bahasa umumnya disebut Pinjaman Online (Pinjol), mulai dari ketentuan umumnya, ketentuan regulasi kegiatan usahanya, mekanisme penyaluran dana, penggunaan pihak ketiga alias debt collector, batas margin, fasilitas mitigasi risiko, pengelolaan data, kualitas pendanaan, publikasi kinerja, penagihan, kontak darurat hingga sistem pelaporannya. Bisa dikatakan sangat lengkap di dalam mengatur segala sesuatunya tentang aturan main Pinjol.

Dari sekian banyak poin-poin yang diatur dalam  surat edaran yang dikeluarkan OJK tersebut, pada artikel ini akan menyorot pada poin ‘PENAGIHAN’, dikarenakan bisa dikatakan permasalahan yang paling menonjol yang mengemuka di publik tentang pinjol adalah masalah etika penagihan pinjol yang sangat meresahkan masyarakat.

Tercatat banyak bermunculan kasus-kasus pidana akibat dari etika penagihan dari debt collector pinjol yang kurang baik seperti kasus pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, peretasan data pribadi hingga kasus-kasus yang sifatnya kekerasan.

Dalam surat edaran tersebut, pada poin penagihan, termaktub ada 9 etika penagihan yang disebutkan oleh OJK, dimana hal tersebut harus menjadi pegangan penting bagi para penyedia Layanan Pinjol ketika menagih para nasabahnya.

Dalam artikel ini kita membahas ke-sembilan etika penagihan dari pihak penagih penyelenggara pendanaan bersama berbasis teknologi yang ditegaskan oleh OJK tersebut, berikut bahasannya.

Ilustrasi Penagihan Pinjol (sumber creditguard.org)
Ilustrasi Penagihan Pinjol (sumber creditguard.org)

Penagih Gunakan Identitas Resmi

Dalam melakukan penagihan,  pihak dari tenaga penagih wajib menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan Penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan

Diharapkan ketika pihak penagih dari perusahaan pinjol langsung atau pihak ketiga yang ditunjuk wajib menunjukkan identitas resmi atau surat penunjukkan resmi di dalam melaksanakan kewajiban penagihan kepada pihak tertagih, agar proses penagihan berjalan sesuai mekanisme yang ada.

Tidak Gunakan Kekerasan

Proses penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Penerima Dana.

Bisa dikatakan kasus kekerasan atau intimidasi terhadap pihak tertagih cukup jamak terjadi, sehingga dalam hal ini perlu penegasan terhadap pihak penagih, agar tetap berperilaku sopan serta menghormati pihak tertagih dan menjauhi sikap yang menyebar aib hutang sang tertagih kepada khalayak umum.

Tidak Melakukan Tekanan

Ketika melakukan penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Banyak kasus dimana pihak penagih yang melakukan ancaman-ancaman baik berupa gertakan yang tidak menyenangkan atau kata-kata yang bersifat makian, sehingga membuat pihak tertagih merasa ketakutan. Maka dari itu perlu diatur agar pihak penagih dalam melakukan penagihan tetap mengedepankan norma-norma yang ada.

Menghindari SARA

Proses penagihan dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada Penerima Dana, kontak darurat Penerima Dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya.

Penagihan yang menggunakan frase SARA tentunya akan membuat pihak tertagih merasa tidak nyaman. Pada prinsipnya dalam penagihan tetap harus menjunjung tinggi rasa hormat kepada pihak tertagih.

Penagihan Hanya Kepada Penerima Dana

Proses penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain Penerima Dana, dimana tentunya tidak bisa melibatkan pihak lain-lain seperti Ketua RT, perangkat desa atau kerabat keluarga yang lain.

Dikarenakan tentunya akan membuat malu kepada pihak tertagih atas aib hutangnya, maka dari itu dalam proses penagihan tetap hanya satu pintu kepada pihak penerima dana. Penagihan melibatkan pihak lain dilakukan apabila, si pihak tertagih sudah tidak bisa dihubungi sama sekali.

Tidak Boleh Terus Menerus Meneror Lewat Alat Komunikasi

Proses penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu. Banyak kasus dimana pihak penagih pinjol yang terus menerus meneror pihak tertagih lewat aplikasi whatsapp atau panggilan langsung.  Beberapa kasus  ada yang sampai puluhan kali pesan dalam sehari dikirimkan dari pihak penagih, tentunya hal ini sangat membuat tidak nyaman bagi pihak tertagih. Pihak penagih harus juga menjunjung tinggi etika dalam berkomunikasi lewat alat komunikasi.

Penagihan Lewat Jalur Pribadi

penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili Penerima Dana. Sama halnya pada poin sebelumnya yaitu penagihan hanya tertuju pada pihak penerima dana saja, dalam hal ini ditegaskan kembali, bahwa proses penagihan hanya ditujukan kepada alamat, email atau whatsapp pribadi yang sudah disepakati sebelumnya.

Waktu Penagihan Pukul 08.00 – 20.00

Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana. Ada yang cukup menarik dalam surat edaran yang diterbitkan OJK kali ini, yaitu penegasan waktu yang ditetapkan dalam melakukan penagihan pinjol, yaitu pada pukul 08.00 pagi hingga pukul 20.00. Hal ini ditetapkan agar proses penagihan dilakukan pada waktu-waktu yang lumrah untuk dilakukan penagihan. Jangan sampai proses penagihan mengganggu waktu istirahat atau waktu privasi dari pihak tertagih

Penyesuaian Penagihan Harus Melalui Persetujuan

Proses penagihan di luar tempat dan atau waktu yang ditetapkan hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Penerima Dana terlebih dahulu. Artinya apabila terdapat addendum mekanisme penagihan di luar ketentuan tempat atau waktu yang sudah ditetapkan, maka harus juga dilakukan persetujuan terlebih dahulu dari kedua belah pihak, sehingga masing-masing pihak merasa nyaman ketika melakukan pelunasan penagihan.

Semoga diharapkan dengan diterbitkannya dan dilaksanakannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LBBTI) ini akan memberikan kepastian keamanan dan kenyaman pihak penerima dana yang selama ini menjadi pihak dirugikan dalam banyak kasus pinjaman online. Semoga Bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun