Mohon tunggu...
Satria Widiatiaga
Satria Widiatiaga Mohon Tunggu... Guru - Guru Sekolah Alam

Guru di Sekolah Alam Aminah Sukoharjo

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Antara Bulan Sabit dan Salib, Kaidah Debat Agama Sebabkan Perpecahan

27 Desember 2023   05:07 Diperbarui: 27 Desember 2023   05:09 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maka dari itu pemerintah lewat Departemen Agama bisa membuat aturan para pemateri yang hendak menyampaikan materi sensitif ilmu perbandingan agama, harus meminta ijin terlebih dahulu sebelum membuat konten-konten atau penyelenggaraan materi debat agama.

Walaupun materi tersebut seandainya disampaikan dalam forum dari golongan agamanya sendiri, maka tetap harus seijin oleh departemen agama. Sebagai contoh isi materi dalam khutbah Jumat di masjid atau  kebaktian di gereja. Karena bisa saja materi tersebut bisa menyulut kebencian antar umat beragama yang berawal dari tempat ibadah mereka sendiri.

Departemen Agama Aktif Mengawasi

Pemerintah dalam hal ini melalui departemen agama harus pro aktif mengawasi konten-konten tentang debat agama yang banyak bersliweran di sosial media. Departemen agama harus bisa memastikan isi materi konten tersebut tidak bermaksud untuk menyerang umat agama lain.

Sedari awal Departemen agama bisa membuat aturan main tentang diskursus penyampaian materi perbandingan agama di ranah publik. Karena jika tidak ada aturan main yang disepakati, para pembuat konten akan tidak terkendali selalu memproduksi konten-konten sensitif menyerang agama lain, dikarenakan rating algoritmanya memang sangat tinggi di Indonesia.

Begitu pula penyelenggaraan acara debat agama terbuka di area publik, jika telah mendapatkan ijin, maka pihak Departemen agama dan aparat terkait juga harus hadir dalam acara tersebut, agar supaya acara yang bersifat sensitif tersebut bisa berlangsung dengan damai dan kondusif.

Perbanyak Materi Dialog Kerukunan Antar Umat Beragama

Pemerintah harus bisa menginisiasi acara-acara atau konten-konten dialog antar pemuka agama yang materinya adalah menciptakan kerukunan agama. Pemerintah dan para pemuka agama harus meyakinkan masyarakat bahwa banyak hal manfaat yang bisa kita dapatkan jika kita terus istiqomah menjaga kerukunan antar umat beragama.

Materi seperti toleransi dalam penyelenggaraan ibadah atau hal lainnya yang bisa memupuk rasa persatuan antar umat beragama, harus sering diproduksi oleh para pemuka agama, agar supaya umatnya senantiasa berpikir positif dan hanya berusaha berlomba-lomba beramal kebaikan.

Sudah ada memang beberapa konten kreator pemuka agama seperti Habib Ja'far yang selalu berusaha menyajikan konten yang selalu membuat sejuk dan kerukunan antar umat beragama. Kita perlu banyak konten kreator yang seperti ini, ketimbang konten kreator yang selalu menyerang isu sensitif agama lain.

Sejatinya agama itu tidak bisa diperdebatkan, artinya tidak serta merta bisa di-logika secara gamblang. Jangankan antar agama, antar manusia saja memiliki definisi 'Tuhan'-nya masing-masing, jadi buat apa untuk diperdebatkan, yang perlu diperdebatkan apakah kita semua seperti hadits Nabi Muhammad SAW yaitu "sebaik-baiknya manusia, adalah manusia yang bermanfaat bagi yang lainnya". Maka dari itu marilah kita sesama umat beragama, saling fastabiqul khairat, saling berlomba-lomba dalam kebaikan. Semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun