Mohon tunggu...
Satria Widiatiaga
Satria Widiatiaga Mohon Tunggu... Guru - Guru Sekolah Alam

Guru di Sekolah Alam Aminah Sukoharjo

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Antara Sainte Lague dan Konser Dangdut, Peta Persaingan Caleg Dalam Pemilu

11 Desember 2023   05:06 Diperbarui: 12 Desember 2023   01:41 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengutip dari Wikipedia, metode Sainte Lague atau juga disebut metode Webster adalah metode nilai rata-rata tertinggi yang digunakan untuk menentukan jumlah kursi yang telah dimenangkan dalam suatu pemilihan umum di suatu negara

Pada pemilihan umum di negara Indonesia, sistem perhitungan Sainte Lague pertama kali diterapkan pada Pemilu 2019 dengan tetap menerapkan sistem proporsional terbuka

Di negara-negara Eropa, istilah metode ini dinamai dari matematikawan terkenal Prancis, Andr Sainte-Lagu, sementara di negara Amerika Serikat istilah metode ini berasal dari nama negarawan dan senator kondang, Daniel Webster.

Metode penghitungan Sainte Lague bisa diartikan secara harfiah yaitu metode konversi perolehan suara partai politik ke kursi parlemen, atau metode untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR atau DPRD. Metode ini berdasarkan perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.

Sementara dasar hukumnya adalah UU nomor 7 tahun 2017 pasal 415 ayat 2. "Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya".

Dengan metode penghitungan Sainte Lague tersebut, maka seorang Caleg harus memahami betul kantung-kantung suara di wilayah dapilnya yang bisa dimaksimalkan suaranya. Dalam artian, mereka tidak bisa lagi 'ngasal' berkampanye secara massif di wilayah dapilnya.

Dikarenakan mereka pun harus bersaing dengan caleg lainnya yang masih dalam satu partai yang sama. Metode ini intinya menghitung dulu suara partainya kemudian dibagi dengan pembagi angka ganjil untuk tentukan berapa kursi yang tersedia untuk masing-masing partai, kemudian baru ditentukan siapa suara terbanyak caleg pada partai masing-masing untuk mengisi kuota kursi yang didapatkan.

Berikut beberapa hal yang harus menjadi pedoman bagi para Caleg setelah memahami metode penghitungan Sainte Lague untuk memenangkan kontestasi Pemilu kali ini.

Fokus Branding Image

Pada intinya, masyarakat harus tahu seluas-luasnya siapakah jati diri si caleg ini, rumahnya mana, pendidikannya dimana, sudah pernah berkiprah dimana saja. Jangan asal pasang banner, baliho dimana-mana hanya bermodal foto dengan filter palsu lengkap juga dengan janji-janji palsu.

Layaknya suatu proses lamaran kerja, masyarakat juga harus mengetahui Curriculum Vitae (CV) si caleg bukan sekedar 'pas foto' saja yang terpampang di sepanjang jalan.

Membangun citra diri adalah fokus utama seorang caleg, dan dalam proses ini, sebenarnya sudah harus dibangun jauh sebelum mencalonkan diri menjadi legislator. Dalam artian, memang sudah sedari awal berjuang secara idealis dengan inisiatif sendiri berkontribusi kepada masyarakat sekitar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun