Pada tanggal 24 Juli 2023 -- Mahasiswa KKN UNNES(Universitas Negeri Semarang) giat 5 telah mengusung inovasi untuk suatu program Sosialisasi Bullying pada siswa kelas 4 SD N PARIPURNO Salaman,Magelang .
Sosialisasi ini dilakukan agar tidak terjadi bullying di indonesia saat ini.Karena banyaknya kasus bullying yg dapat merugukan salah satu pihak lain.Program Soialisasi bulying ini merupakan gerakan yang dilakukan sebagai upaya pencegahan bulying melalui edukasi, agar siswa tahu bahwa tindakan bullying itu tidak senorma hukum yang ada di indonesia
Kami dari tim KKN UNNES GIAT 5 meminta izin terlebih dahulu kepada pihak sekolah sebelum melakukan program dikarenakan dari kami membuat program Sosialisasi Bulying di SD N PARIPURNO agar sopan santun tetap terjaga.
Sekolah adalah sebuah tempat untuk murid menimba ilmu, membentuk sebuah karakter dan berkembangnya generasi penerus bangsa. Sekolah seharusnya menjadi tempat aman, nyaman, serta menyenangkan dan jauh dari tindakan bullying.
Bullying atau perundungan merupakan serangan oleh pelaku perundungan kepada korban perundungan, dimana dilakukan terus menerus dan kapan saja tanpa ada sebuah perlawanan dari korban perundungan. Perundungan berdampak tidak hanya pada korban dan pelaku saja tetapi juga orang yang melihatnya. Tindakan perundungan dapat dibagi menjadi tiga kategori, yaitu perundungan fisik, perundungan verbal dan perundungan mental atau psikologis.
Bullying (dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai “penindasan/risak”) merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.
Salah satu contoh bullying yaitu menjauhi atau mengucilkan teman di sekolah. Dengan melakukan hal ini teman yang kamu jauhi akan merasa sedih, tertekan, dan membuatnya merasa tidak nyaman bahkan minder.
Mengutip hasil ratas bullying Kementerian PPA menyebut ada enam kategori bullying, yaitu:
1. Kontak Fisik Langsung
Bullying secara fisik paling tampak dan mudah diidentifikasi. Contoh bullying fisik yaitu memukul, mendorong, menjambak, menendang, menampar, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencekik, menggigit, mencakar, meludahi dan merusak serta menghancurkan barang-barang miliki anak yang tertindas, memeras, dan lain-lain.
2. Kontak Verbal Langsung
Bullying dalam bentuk verbal biasanya menjadi awal dari perilaku bullying yang lainnya serta dapat menjadi langkah pertama menuju pada kekerasan yang lebih lanjut. Contoh bullying verbal yaitu julukan nama, celaan, fitnah, sarkasme, merendahkan, mencela atau mengejek.
Tindakan lain yang terkategori bullying adalah mengintimidasi, memaki, menyebarkan gosip, penghinaan, pernyataan-pernyataan pelecehan seksual, teror, surat-surat mengintimidasi, tuduhan-tuduhan yang tidak benar, kasak-kusuk yang keji dan keliru, gosip, dan sebagainya.
3. Perilaku Nonverbal Langsung
Bullying jenis ini seperti tindakan melihat dengan sinis, menjulurkan lidah, menampilkan ekspresi muka yang merendahkan, mengejek atau mengancam, biasanya disertai oleh bullying fisik atau verbal.
4. Perilaku Nonverbal Tidak Langsung
Tindakan mendiamkan seseorang, memanipulasi persahabatan sehingga menjadi retak, sengaja mengucilkan atau mengabaikan, mengirimkan surat kaleng.
5. Cyber Bullying
Tindakan menyakiti orang lain dengan sarana media elektronik (rekaman video intimidasi, pencemaran nama baik lewat media sosial).
6. Pelecehan Seksual
Kadang tindakan pelecehan dikategorikan perilaku agresi fisik atau verbal.
Hukuman Untuk Perilaku Bullying
Mengutip BPHN ancaman pidana bagi pelaku bullying yaitu:
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Pasal 80:
a. Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah).
b. Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
c. Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Hukuman tersebut bisa ditambah sepertiganya apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya. Selain itu ketentuan pidana tentang anak ini bukan delik aduan, sehingga bisa berjalan meski tanpa pengaduan atau persetujuan lebih dulu dari anak yang menjadi korbannya.
2. Kitab Undang-undang Hukum Pidana Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Pasal 368 (1):
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau kepunyaan orang lain atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Siswa sangat antusias dalam mendengarkan soslialisasi buliyng yang dijelaskan oleh pemateri kami yaitu Septiana Sari dari Jurusan PGSD UNNES .Kelas 4 di SDN PARIPURNO ada 2 kelas yang kelasnya terdiri dari 31 siswa.Kami sebenernya mau menggabungkan kelas 4 tersebut pada satu kelas karena banyaknya siswa disini,jadi kami dari KKN UNNES GIAT 5 tidak jadi menggabungkan kelas dikarenakan sangat banyaknya siswa yg ada di SD tersebut.
Pertama yang kami sosialisasi kelas 4b terlebih dahulu baru kelas 4a.Waktu kelas 4b di isi materi sosialsisasi bulying otomatis kelas 4 a kosong,kami inisiatif untuk mengisi kellas yang kosong tersebut.Kami isi dengan ice breaking “perkalian” agar siswa lebih mahir dalam matematika.Selain ice breaking perkalian kami juga ngisi ice breaking “marina menari diatas menara” dan tepuk “satu dua tiga”.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H