Tindakan lain yang terkategori bullying adalah mengintimidasi, memaki, menyebarkan gosip, penghinaan, pernyataan-pernyataan pelecehan seksual, teror, surat-surat mengintimidasi, tuduhan-tuduhan yang tidak benar, kasak-kusuk yang keji dan keliru, gosip, dan sebagainya.
3. Perilaku Nonverbal Langsung
Bullying jenis ini seperti tindakan melihat dengan sinis, menjulurkan lidah, menampilkan ekspresi muka yang merendahkan, mengejek atau mengancam, biasanya disertai oleh bullying fisik atau verbal.
4. Perilaku Nonverbal Tidak Langsung
Tindakan mendiamkan seseorang, memanipulasi persahabatan sehingga menjadi retak, sengaja mengucilkan atau mengabaikan, mengirimkan surat kaleng.
5. Cyber Bullying
Tindakan menyakiti orang lain dengan sarana media elektronik (rekaman video intimidasi, pencemaran nama baik lewat media sosial).
6. Pelecehan Seksual
Kadang tindakan pelecehan dikategorikan perilaku agresi fisik atau verbal.
Hukuman Untuk Perilaku Bullying
Mengutip BPHN ancaman pidana bagi pelaku bullying yaitu:
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Pasal 80:
a. Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah).
b. Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
c. Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Hukuman tersebut bisa ditambah sepertiganya apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya. Selain itu ketentuan pidana tentang anak ini bukan delik aduan, sehingga bisa berjalan meski tanpa pengaduan atau persetujuan lebih dulu dari anak yang menjadi korbannya.
2. Kitab Undang-undang Hukum Pidana Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Pasal 368 (1):
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau kepunyaan orang lain atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Siswa sangat  antusias dalam mendengarkan soslialisasi buliyng yang dijelaskan oleh pemateri kami yaitu Septiana Sari dari Jurusan PGSD UNNES .Kelas 4 di SDN PARIPURNO ada 2  kelas yang  kelasnya terdiri  dari 31 siswa.Kami sebenernya mau menggabungkan kelas 4 tersebut pada satu kelas karena banyaknya siswa disini,jadi kami  dari KKN UNNES GIAT  5 tidak jadi menggabungkan kelas dikarenakan sangat banyaknya siswa yg ada di SD tersebut.