Awas Fenomena Pinjem Dulu Seratus, Pada Masa Kampanye Bisa Disangka Politik Uang.Â
Akhir - akhir ini dunia Maya sedang dihebohkan dengan trend "Supaya Silaturahmi Tidak Putus, Pinjam Dulu Seratus" begitulah kerap dipopulerkan oleh khalayak ramai, mulai dari masyarakat kecil dibawah sampai pernah dibawakan oleh figur besar di negri ini.Â
Notabene bahasan pinjem dulu Seratus ini merupakan bahasan yang sangat klasik, majalah orang kepepet dan mencerminkan budaya tolong menolong kepada sesama manusia, sekaligus bahasa persahabatan atau perkawanan.Â
Kendati demikian harus hati-hati Di musim Kampanye Pemilu bahasan Pinjem Dulu Seratus bisa terindikasi terjadi Money Politik dan itu yang harus dicegah karena money politik tidak dibenarkan pada proses tahapan kampanye.Â
Tanggal 28 November 2023 selasa kemaren sudah mulai memasuki masa tahapan kampanye sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2023 yang mengatur jalannya proses kampanye sekaligus merupakan regulasi turunan dari undang-undang Pemilu.Â
Berbicara garis besar judul "Pinjem Dulu Seratus" mengapa demikian ada apa dengan Seratus, Seratus dalam hal ini Seratus ribu merupakan nominal pecahan uang rupiah terbesar dalam peredaran mata uang di Indonesia yang kerap menjadi patokan atau standar banyak orang dalam proses pertukaran uang dengan barang, dimana pecahan Seratus ribu kerap memudahkan proses penghitungan dan penyimpanan uang dalam skala banyak.Â
Selain itu pecahan uang Seratus ribu rupiah juga lebih familiar di banyak kalangan masyarakat ketimbang pecahan lainya, dikarenakan proses pengambilan uang pada beberapa mesin ATM dahulu hingga kini didominasi oleh pecahan uang Seratus ribu.Â
Di penghujung akhir tahun 2023 dimulai dari pertengahan tahun 2023 bahasan mengenai "Pinjem Dulu Seratus" sedang buming dibahas baik di dunia Maya sampai dengan di pembahasan pembahasan masyarakat secara langsung.Â
Kenapa bahasan ini dirasa penting karena notabene peran uang sebagai alat tukar yang sah dengan nilai adalah alat transaksi pembayaran yang menyangkut hajat orang banyak bahkan di seluruh dunia setelah proses burter beralih ke proses jual - beli dengan uang sebagai alat pembayarannya.Â
Nominal Seratus eksistensinya menjadi patokan yang sampai saat ini masih belum terganti meskipun kini hadir juga uang elektronik yang berbentuk digit dimana dalam praktik pertukarannya intuisi nominal Seratus sebagai patokan juga tidak bisa lepas.Â
Bahasan ini kerap menjadi perhatian bagi lembaga Pemilu tertentu dikarenakan money politik pada proses kampanye menjelang Pemilu 2024 itu tidak diperbolehkan, sementara dikhawatirkan banyak oknum tim pemenangan tertentu yang justru belum faham aturan, hingga pemahaman akan regulasi sangat penting untuk mencegah terjadinya praktik politik uang pada proses kampanye pemilu, yang berimplikasi terhadap kerugian baik bagi tim serta jajaran masyarakat lainnya yang secara langsung atau tidak langsung terlibat pada hal demikian, mudah - mudahan saja itu tidak terjadi.Â
Keresahan juga muncul kembali manakala kini proses transaksi dipermudah dengan banyaknya platform online yang bisa menyimpan uang digital atau transaksi didalamnya, karena peredarannya sampai sejauh ini masih sulit terkontrol khususnya yang mengarah terhadap indikasi terjadinya politik uang dimasa tahapan kampanye pemilu, hingga proses pencegahan, pengawasan serta penindakannya akan sulit akibat dari susahnya bukti karena secara proses transaksi berlangsung secara langsung dan rahasia atau juga bisa dikatakan komunikasi satu arah antara si pelaku dan penerima, itu yang kemudain harus jadi bahan kajian bersama.Â
Demikian semoga bermanfaat, serta semoga senantiasa eksis dalam menjalankan aktivitas kesehariannya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H